PKS: Celana Cingkrang Gaya Anak Gaul Sekarang, Menag Mana Paham
Merdeka.com - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan kembali tentang pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Menurutnya, wacana tersebut masih dalam kajian dan bagi para penggunanya dipersilakan untuk tetap bisa memakai cadar.
Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathul Bari, mengatakan menag harusnya membuat kebijakan yang lebih substantif. "Menurut saya, kalau Menteri Agama memang punya salah satu tugas untuk mengatasi radikalisme, menurut saya sebaiknya lebih menyentuh hal-hal substantif dibanding hal simbolik, yang menurut saya nanti mungkin akan berbenturan dengan kondisi masyarakat yang ada," kata Ahmad dalam diskusi yang diadakan Populi Center, di Jakarta, Sabtu (2/11).
Dia menuturkan, penggunaan celana cingkrang dan sebagainya mungkin dalam Islam banyak perbedaannya. "Kalau itu dilakukan, kita pasti akan mendukung. Tapi kan kemarin first impresionnya menurut kami cukup buruk dengan akhirnya melihat hal itu sebagai suatu hal yang diidentikkan dengan ciri-ciri orang yang radikal, itu harus jadi catatan juga bagi Menag di awal masa kepemimpinannya," ungkap Ahmad.
Dia enggan menerka-nerka lantaran menteri agama dari kalangan TNI. Tapi, menurutnya, semua menteri harus bisa menjalankan kebijakan yang baik.
"Apalagi mungkin l, celana cingkrang sekarang bukan diidentikkan dengan orang-orang yang punya pilihan agama sendiri. Bahkan jadi gaya gaul anak sekarang juga. Dan menteri agama tidak tahu. Karena mungkin beliau orang tua bisa jadi tidak paham bahwa gaya anak sekarang pakai celana ada yang cingkrang dan sebagainya. Dan tentu ini jadi catatan juga," tukasnya.
Karenanya, dia meminta agar menag mengajak semua kalangan untuk duduk bersama dan berdiskusi. "Semua pihak tentu harus dilibatkan, baik dari kalangan agamawan ataupun juga kalangan akademisi, dan juga kalangan-kalangan yang lain yang menjadi stakeholder dari masyarakat itu sendiri," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnya