Dinilai memberi 'tekanan', KPU bakal dipolisikan PKPI
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh mengatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Waktunya hari ini. Jamnya yang mungkin agak siangan. Kami laporkan ke Polda, paling tidak, ada perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh komisioner KPU," ucap Imam, lewat pesan singkatnya, Senin (16/4).
Imam menyebutkan, rencana laporan itu atas dasar ucapan Komisioner KPU yang berencana melaporkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena memenangkan gugatan PKPI ke Komisi Yudisial (KY).
Juga atas wacana KPU lainnya, yang berencana melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat berimplikasi terhadap batalnya keikutsertaan PKPI beserta calon legislatifnya dalam pemilu 2019.
"Kaitannya dengan ucapan menyangkut akan melaporkan ke KY dan mengajukan PK dan sebagainya," sebutnya.
"Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan pressure (tekanan) kepada PKPI, jadi nanti kalau dilaporkan, ada konsekuensi hukumnya calon-calon bisa batal dan sebagainya, ini kan mem-pressure," lanjutnya.
Menurut Imam, rencana KPU tersebut meresahkan kader partainya. Karena, seolah persoalan PKPI untuk menjadi partai peserta pemilu 2019 belum tuntas. Padahal, kata dia, putusan PTUN telah final dan mengikat.
"Ini meresahkan kader PKPI di daerah, karena seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas, belum final, ini yang akan dilaporkan. Di mana itu aturannya PK itu, tidak ada itu, final and binding," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Nasional PKPI, Teddy gusnaidi. Teddy mengungkapkan, pernyataan KPU terkait PKPI sangat merugikan dan seolah menakut-nakuti kadernya yang ingin maju sebagai caleg.
"Dampak dari pernyataan ini sangat-sangat merugikan PKPI. Dan KPU terindikasi kuat sedang menakut-nakuti orang untuk menjadi caleg dari PKPI. Unsur menakut-nakuti itu diperkuat dengan pernyataan KPU bahwa kalau sampai PK dikabulkan maka pencalonan legislatif dibatalkan juga," ungkap Teddy.
Dia juga merasa bahwa rencana-rencana yang dilontarkan oleh Komisioner KPU merupakan upaya penggembosan partainya dan sama halnya dengan kampanye hitam. Karena itu, PKPI pun berencana untuk menindaklanjuti ucapan-ucapan Komisioner KPU terkait rencana hukum lanjutan pasca putusan PTUN.
"Tentu saja KPU sudah melakukan upaya mengembosi PKPI dengan mempublikasikan ke publik yang membuat orang berhitung ulang untuk menjadi caleg PKPI. Dan tentu saja ini bagian dari black campaign, seolah-olah kemenangan PKPI ini tidak murni," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan PKPI dan meminta KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Dalam SK tersebut ditetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Bawaslu sempat memperkuat putusan itu namun PKPI mengajukan gugatan ke PTUN, hingga diputuskan berhak mengikuti Pemilu 2019.
Putusan itu berujung akan dilaporkanya hakum PTUN karena dinilai KPU telah melangggar kode etik.
Reporter: Yunizafira PutriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca Selengkapnya7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca Selengkapnya