PK belum putus, terpidana mati Zainal Abidin sudah ditanya pemakaman
Merdeka.com - Meski putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Zainal Abidin, terpidana mati asal Palembang belum keluar, namun pihak kejaksaan sudah meminta kepada Zainal perihal lokasi pemakamannya jika sudah dieksekusi. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Zainal Abidin, Ade Yuliawan.
Ade mengaku mengetahui hal itu dari keterangan salah satu staf Kejaksaan Negeri Palembang yang melakukan komunikasi dengan keluarga Zainal baru-baru ini. Inti komunikasi tersebut meminta Zainal menentukan lokasi pemakamannya, apakah di daerah lain atau di kampung halaman, tepatnya di Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
"PK saja belum keluar, putusannya juga belum tahu apakah ditolak atau diterima, tapi klien saya sudah ditanya dimana mau dimakamkan," ungkap Ade, Jumat (24/4).
Ade mengatakan, pada dasarnya keluarga termasuk Zainal sendiri pasrah dengan nasib yang bakal dialaminya nanti. Namun, harus berdasarkan dengan rasa keadilan dan putusan hukum tetap.
"Meski saya orang terdekat Zainal saat ini, tapi saya belum pernah bertanya soal itu (tempat pemakaman) karena sampai sekarang proses hukum masih berjalan," kata dia.
Diketahui, terpidana Zainal Abidin ditangkap Polresta Palembang dalam penggerebekan di rumahnya pada tahun 2000 silam. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 47 kilogram ganja.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis hukuman 18 tahun penjara. Tahun 2003, Zainal mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Bukannya mendapat keringanan, hukuman Zainal bertambah berat menjadi hukuman mati.
Kasasi yang diajukan Zainal juga memutuskan hukuman yang sama dengan di pengadilan tinggi. Saat ini, Zainal mendekam di Lapas Nusa Kambangan dan menunggu eksekusi mati bersama terpidana narkoba lain. Zainal sendiri sudah mengajukan PK sejak 2005 tetapi hingga kini belum ada putusan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya