Pimpinan KPK Sebut Hanya Firli Bahuri yang Tahu Janji Dibisikkan ke Lukas Enembe

Kamis, 2 Februari 2023 13:30 Reporter : Merdeka
Pimpinan KPK Sebut Hanya Firli Bahuri yang Tahu Janji Dibisikkan ke Lukas Enembe KPK Nawawi Pomolango. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut tak ada yang mengetahui janji Ketua KPK Firli Bahuri kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Janji itu diduga dibisikkan Firli ke Lukas Enembe saat purnawirawan Polri itu melihat kondisi Lukas di Papua pada Kamis, 3 November 2022 lalu. Saat itu Lukas belum ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah.

"Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka (Lukas Enembe)," ujar Nawawi dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Nawawi meminta tim penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua tak terpengaruh dengan janji Firli kepada Lukas. Nawawi berharap tim penyidik terus bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Penyidik tidak perlu terpengaruh dengan hal semacam itu," kata Nawawi.

Selain itu, menurut Nawawi, dengan kejadian ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh insan KPK agar tetap bekerja bersama sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show," Nawawi memungkasi.

2 dari 2 halaman

Diketahui, Lukas Enembe memberikan surat kepada Firli Bahuri pada Rabu, 1 Februari 2023. Surat itu ditulis tangan oleh Lukas. Pesannya dikirim kepada bagian penyuratan KPK oleh tim penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.

"Iya, Pak Lukas sendiri yang tulis," kata Petrus, Rabu, 1 Februari 2023 kemarin.

Petrus tak merinci isi surat tersebut. Namun Petrus menyebut surat itu berisi penagihan janji dari Lukas Enembe kepada Firli Bahuri.

"Intinya menagih janji Bapak Firli," kata Petrus.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Terus Kembangkan Kasus Lukas Enembe, Diduga Banyak Pihak Lain Terlibat
Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri
Periksa Lukas Enembe, KPK Dalami Bukti Dokumen Sudah Disita
Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang hingga 13 Maret 2023
KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD, Maunya ke Singapura
Anak dan Istri Lukas Enembe Diduga Ikut Andil Tentukan Pemenang Proyek di Papua

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini