Pimpinan KPK: Revisi Relevan Kalau Memperkuat, Kalau Memperlemah Tolak!
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku pernah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ketika mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) pada 2015 lalu. Namun, Saut menegaskan revisi harus bertujuan memperkuat bukan melemahkan.
"Revisi itu kita minta relevan kalau memperkuat. Kalau memperlemah, tolak, titik!" kata Saut di Gedung KPK, Jumat (6/9).
Saut menyatakan DPR memang memiliki hak untuk mengusulkan revisi. Oleh karena itu, saat ini KPK berharap pada Presiden Joko Widodo untuk menggagalkan rencana revisi dari DPR itu.
"Mereka (DPR) lawmaker itu hak mereka, tapi jadi aneh kalau kita tidak mendekati UU secara filosofis, sosiologis, dan menjurus disformal. Oleh sebab itu kami kirim surat ke Presiden hari ini," kata Saut.
Selain itu, ia menilai lebih penting DPR merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Yang lebih prioritas bukan mengubah UU KPK, tetapi yang dengan jelas, seperti yang diminta Piagam PBB yaitu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Menurutnya, UU Tipikor seharusnya menyesuaikan United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Sementara saat ini, masih banyak kejahatan korupsi yang belum terakomodasi dalam UU Tipikor.
"Jadi fokus saja pada pemberantasan korupsi sebagaimana diminta oleh Piagam PBB, sebagaimana yang sudah kita tanda tangani, yang di antaranya menjelaskan tentang trading influence, private projector, kemudian asset recovery, kemudian hal-hal lain menyangkut dengan perdagangan pengaruh," tandas Saut.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUsai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya