Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK: Hukuman Mati Tidak Sesuai Pancasila

Pimpinan KPK: Hukuman Mati Tidak Sesuai Pancasila Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak mau lebih lanjut menanggapi terkait wacana hukuman mati yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menjelaskan hal tersebut hanyalah retorika dan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Indonesia. Hukuman mati kata dia sangat bertolak belakang.

"Katakanlah semua kriteria sudah tercukupi, dia memang dalam negara sulit, melakukan pengulangan, dan menyesali perbuatannya, kamu mau lakukan juga? Sementara kamu punya Pancasila? Kamu manusia macam apa?" kata Saut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).

Dia menjelaskan walaupun hukuman mati sudah ada dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tetapi kata dia faktor kemanusiaan harus ada.

"Kalau sudah maaf kamu mau hukum dia juga?" jelasnya.

Sebab itu, dia mengatakan hukuman pemberantasan korupsi lebih baik terfokus pada perbaikan akhlak. Sebab pendidikan antikorupsi sejak dini lebih menjamin dibanding hukuman mati.

"Kita mending bahas yang substantif yaitu bagaimana perilaku masyarakat Indonesia ini berubah secara total, itu harus diperbaiki dengan lingkungannya," ujarnya.

Perihal hukuman mati ini mendadak mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.

Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP