Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR Minta Kemenkes Ambil Tindakan Terkait Pemecatan Terawan dari IDI

Pimpinan DPR Minta Kemenkes Ambil Tindakan Terkait Pemecatan Terawan dari IDI Dokter Terawan paparkan progres Vaksin Nusantara di DPR. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.

Dasco menilai putusan rekomendasi MKEK IDI berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia. Hal ini menyebabkan dokter-dokter Indonesia takut untuk berinovasi dengan berbagai riset-risetnya.

"Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," kata Dasco, Minggu (27/3).

Dasco melanjutkan, idealnya sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya. Serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan dibidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengatensi dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," tegas Dasco.

Komisi IX dan AKD Merevisi UU Kedokteran

Wakil Ketua DPR RI ini akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komperhensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

"Saya fikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," ujarnya.

"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," tutup Sufmi Dasco.

Mantan Menkes Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.

Eks Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI, Pukovisa Prawiroharjo mengatakan pemberhentian Terawan tersebut berdasarkan sidang khusus Muktamar.

"Yang memutuskan adalah sidang khusus Muktamar, bukan MKEK. Karena MKEK dan PB IDI saat itu sudah demisioner," jelasnya melalui pesan singkat, Sabtu (26/3).

Pemberhentian Terawan dari keanggotan IDI merujuk pada surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Melalui surat tersebut diputuskan dan ditetapkan tiga hal.

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian Terawan dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Maret 2022.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP