Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak kunjung selesai dan disahkan menjadi Undang-Undang jika pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah terus dibahas.
"Kalau terus-terusan begitu (dibahas ulang), tidak ada habis-habisnya. Saya pikir masyarakat sudah memberikan kepada DPR, baik langsung maupun melalui partai-partai yang ada sesuai dengan konstituen masing-masing. Saya pikir kalau tidak disahkan lagi, kapan lagi kita punya produk yang baru," kata Dasco di gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Meski dalam pembahasan tingkat I antara Komisi III dan pemerintah pekan lalu ada sejumlah catatan, namun Dasco menilai telah dilalui dengan lancar.
Tak hanya itu, DPR juga sudah menampung aspirasi masyarakat. Sehingga, RKUHP tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna.
"Itu kalau kita lihat kemarin pengambilan keputusan tingkat I itu berjalan dengan lancar. Memang ada catatan, tapi bukan penolakan dari salah satu fraksi dan kita anggap catatan itu kita terima," imbuhnya.
Diketahui, sejumlah kelompok masyarakat masih tak setuju dengan RKUHP yang disepekati DPR RI bersama pemerintah tersebut. Aliansi kelompok masyarakat yang beranggotakan YLBHI, LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia, Greenpeace, Trend Asia, LBH Masyarakat, PBHI, dan Pantau Gambut menyebut sejumlah pasal bermasalah yang tercantum dalam RKUHP.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyampaikan bahwa payung hukum pidana nasional terbaru itu tak bisa memuaskan semua pihak.
"Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya, karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi dan kontroversi," kata Eddy.
Namun dia memastikan, RKUHP saat ini jauh lebih baik ketimbang RUU yang ditolak masyarakat pada 2019. DPR dan pemerintah disebutnya telah menampung seluruh aspirasi publik, meski diakuinya bahwa semua pendapat tak bisa ditampung dalam RKUHP terbaru.
"Kami mencoba mengakomodasi berbagai pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," ujar Eddy.
[gil]Baca juga:
Komisi III DPR: RKUHP Sudah Clear, Mudah-mudahan Disahkan Sebelum Reses
RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
RKUHP Segera Disahkan, Komisi III DPR: Tugas Kami Sudah Selesai
DPR Targetkan RKUHP Disahkan Sebelum Reses
Pimpinan DPR: Yang Tidak Puas Terhadap RKUHP Boleh Gugat ke MK
Spanduk Besar Tolak RKUHP Membentang di CFD Bundaran HI, Polisi Bereaksi
Bubarkan Aksi Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
Rencana Menduetkan Anies dan Ganjar yang Bertepuk Sebelah Tangan
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Siap Bongkar Praktik Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Pengadilan
Sekitar 1 Jam yang laluGanjarist Bersyukur Relawan Ganjar Pranowo Bubar: Sering Adu Domba Ganjar dengan PDIP
Sekitar 2 Jam yang laluTernak Babi Mati Mendadak di NTT Capai 349 Ekor
Sekitar 3 Jam yang laluPeringati Setahun Insiden Wadas, Warga Bangun Patung Perjuangan
Sekitar 3 Jam yang laluPemuda Cekik Pacar hingga Tewas Karena Minta Dinikahi
Sekitar 4 Jam yang laluWacana Reaktivasi Jalur Kereta di Madura
Sekitar 6 Jam yang laluLagi Asik Ngopi, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi
Sekitar 7 Jam yang laluLaga PSIS VS Persebaya Ditunda, Ini Alasan Polisi Tak Keluarkan Izin
Sekitar 7 Jam yang laluPolisi Tangkap Pemilik dan Pekerja Tambang Ilegal di Aceh
Sekitar 8 Jam yang laluDosen Unsil Diduga Cabuli Mahasiswi, Perwakilan dari Jerman Juga Jadi Korban
Sekitar 8 Jam yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 14 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 14 Jam yang laluMinimarket di Makassar Dirampok, Pelaku Ancam Kasir Pakai Parang Panjang
Sekitar 14 Jam yang laluTerungkap, Fortuner Pelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Rawamangun Menantu Polisi
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 6 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluLaga PSIS VS Persebaya Ditunda, Ini Alasan Polisi Tak Keluarkan Izin
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami