Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR akan rapat soal Setya Novanto jadi tersangka e-KTP

Pimpinan DPR akan rapat soal Setya Novanto jadi tersangka e-KTP Fadli Zon. ©dpr.go.id

Merdeka.com - KPK baru saja menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pimpinan akan menggelar rapat untuk membahas penetapan Novanto sebagai tersangka itu.

"Kita lihat kita bahas kita klarifikasi nanti akan kita rapatkan di pimpinan DPR mungkin besok bagaimana tentang mekanisme kita di dalam dan juga kita lihat perkembangan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).

Fadli menyebut pimpinan bakal melihat mekanisme di UU MD3 apabila ada anggota DPR yang terjerat kasus hukum. Merujuk pada UU MD3, Novanto masih menjabat sebagai Ketua dan anggota DPR apabila belum ada keputusan hukum yang final atas kasusnya.

"Maka kalau yang bersangkutan mengajukan satu tuntutan hukum yang belum final atau semacam upaya hukum yang belum final atau inkrah yang bersangkutan tetap menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," terangnya.

Soal pelaksana tugas Ketua DPR, Fadli menyebut masalah tersebut tergantung pada Partai Golkar. Pergantian Novanto sebagai Ketua DPR bisa dilakukan jika ada permintaan dari Golkar atau keputusan hukum inkrah.

"Kalau yang menyangkut pimpinan tentu tergantung partai atau fraksi kalau fraksi tetap memberikan keleluasaan kepada pimpinan. Dalam posisi pimpinan saya pikir tidak ada masalah selama kalau belum inkrah kecuali dari partainya mengajukan pergantian," tegas dia.

Waketum Partai Gerindra ini menambahkan, pimpinan juga akan melihat aturan di UU MD3 soal pergantian Novanto.

"Kalau Plt bisa saja tergantung nanti di pimpinan kita lihat nanti di MD3 aturan mainnya. Kalau Plt kan biasa cukup di pimpinan seperti pada waktu yang lalu pimpinan rapat kemudian memutuskan, kebetulan saya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR SN ( Setya Novanto) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadan (KTP-e)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti.

KPK pun menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan Pansus Angket KPK yang ramai bergulir di DPR, melainkan murni pengembangan penanganan kasus e-KTP.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.

Baca Selengkapnya
Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah
Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah

Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Terungkap Persiapan KPU Jelang Evaluasi Pemilu di DPR
Terungkap Persiapan KPU Jelang Evaluasi Pemilu di DPR

Ketua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya