Pimpinan Diminta Selesaikan Polemik Pemecatan 51 Pegawai Agar Kerja KPK Optimal
Merdeka.com - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tes tersebut menjadi salah satu syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, meminta pimpinan menjelaskan secara rinci dan detil soal proses alih status ini.
"Harus ada kebijakan yang arif serta dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai sakwasangka yang selama ini telah bergulir di masyarakat," kata Pangeran saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).
Pangeran meminta pimpinan KPK segera menyelesaikan polemik pemecatan tersebut, agar kinerja KPK optimal.
"Agar polemik ini segera selesai dan berharap agar lembaga antirasuah ini segera dapat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air agar pembangunan indonesia lebih maju lagi ke depan didukung oleh SDM yang berkualitas dan professional," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaTujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Selengkapnya