Pidana uang pengganti banyak tak dibayar terpidana korupsi
Merdeka.com - Keberadaan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti bagi terpidana korupsi dinilai berjalan kurang efektif. Ini karena terpidana banyak yang memilih hukuman pengganti berupa kurungan dibandingkan harus membayar uang pengganti.
"Uang pengganti hanyalah pidana tambahan, namun adalah sangat tidak bijaksana apabila membiarkan terpidana tidak membayar uang pengganti sebagai cara untuk memulihkan kerugian negara," ujar Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (2/7).
Artidjo mengatakan, keberadaan uang pengganti dalam vonis dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak korupsi yang dilakukan terpidana. Tetapi, dalam penerapan ketentuan uang pengganti, terang dia, masih ditemukan banyak masalah.
"Misalnya, apabila pelaku korupsi dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan penjatuhan pidana uang pengganti secara tanggung renteng atau bersama, karena perincian yang tidak jelas tentang kerugian negara yang diperoleh dari hasil korupsi, sehingga sulit menentukan uang pengganti sesungguhnya yang harus dikembalikan kepada negara," kata Artidjo.
Lebih lanjut, Artidjo menerangkan, ketentuan pidana uang pengganti harus diatur secara lebih ketat tidak memberikan ruang bagi terpidana untuk tidak menjalankan putusan hakim dengan tidak membayar dan lebih memilih menjalani pidana pengganti berupa kurungan.
"Ada saran bagaimana kalau ancaman kurungan pengganti kalau dia tidak membayar uang pengganti itu syaratnya tinggi. Jadi supaya dia dipaksakan membayar uang pengganti itu. Selama ini misalnya, pidananya rendah, ya dia memilih pidana saja. Padahal korupsinya miliaran rupiah bahkan triliunan," pungkas dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca Selengkapnya