Petugas RSDP Serang Mengaku Tak Tahu Penanganan Korban Tsunami Tak Dipungut Biaya
Merdeka.com - Saksi untuk perkara pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang Amran mengatakan, petugas Instalansi Forensik RSDP tidak mengetahui prosedur penanganan medis kejadian luar biasa tidak dipungut biaya.
Pengakuan ini terungkap di sidang lanjutan pungli korban tsunami di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Senin (29/7). Amran merupakan kepala ruangan forensik RSDP Serang.
Ia mengaku belum pernah mendapat sosialisasi penanganan medis bagi korban kejadian luar biasa dan sosialisasi Peraturan Bupati Serang nomor 46 tahun 2013 tentang pola tarif jasa pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah kabupaten Serang bagi korban bencana.
Pihaknya baru mengetahui pembiayaan pengurusan jenazah tidak dipungut biaya pada tanggal 29 Desember 2018 saat diberitahu oleh pihak kepolisian dari Polda Banten.
"Belum pernah ada petunjuk (penanganan medis) soal bencana. Kemudian belum pernah ada selembaran (prosedur penanganan kejadian luar biasa) dan pemberitahuan belum pernah," kata Amran saat dimintai keterangan oleh majelis hakim Muhammad Ramdes.
Amran mengatakan, pemungutan biaya pengurusan jenazah berlaku bagi keluarga korban yang meminta dilakukan pelayanan maksimal seperti biaya pemandian jenazah, pemberian formalin dan kain kafan serta penggunaan peti jenazah. Semua penentuan dan pemungutan dilakukan oleh terdakwa Fatullah.
Sedangkan, keluarga korban yang tidak meminta dilakukan pelayanan maksimal tidak dipungut biaya. Hanya dimandikan lalu dibawa langsung oleh pihak keluarga.
"Ada jenazah masuk dilakukan pemeriksaan luar dimasukan di kulkas jenazah. Formalin, kain kafan dan peti harus ada permintaan keluarga. Kalau enggak ada permintaan keluarga langsung dibawa," katanya.
Selain tidak mengetahui prosedur, menurut Amran, pungutan biaya tersebut untuk membeli kain kafan, formalin dan peti jenazah korban tsunami Selat Sunda. Karena barang tersebut tidak tersedia di RS.
"Tidak paham penanganan medis kejadian luar biasa terkait bencana alam dan barangnya tidak ada," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa honor petugas pemandi jenazah pun dipotong oleh tiga terdakwa selaku petugas forensik. Fakta ini terkuak setelah tiga saksi yang merupakan petugas pemandi jenazah yakni Rahayu, Yanti dan Asiah cerita soal honor yang diterima saat memandikan jenazah korban tsunami. Ketiganya menjadi saksi dalam persidangan kasus pungli dengan terdakwa Tb Fathullah selaku petugas forensik, serta Budiyanto dan Indra Juniar Maulana petugas ambulans.
Rahayu memberikan keterangan bahwa dirinya bersama dua rekannya memandikan enam jenazah perempuan korban tsunami. Dari satu jenazah ia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 500 ribu.
"Tiap satu jenazah dikasih upah 500 ribu rupiah. Honor untuk (memandikan) jenazah saya terima dari Pak Fathullah yang memberikan di Pos Satpam. Saya terima masih dalam amplop," kata Rahayu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (1/7).
Di sela-sela persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi kemudian menanyakan kepada ketiga saksi mengenai ketentuan besaran honor memandikan jenazah.
Ketiga saksi hanya menggelengkan kepala tak ada satupun dari ketiga saksi mengetahui mengenai besaran honor sesuai ketentuan pemerintah. Karena tidak mendapat jawaban, Jaksa Subadri kemudian memberitahukan bahwa standar honor memandikan jenazah di RSDP Kabupaten Serang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang.
Subardi menyebutkan bahwa standar honorarium memandikan jenazah untuk dewasa sebesar Rp 1,3 juta per orang. Mendapat keterangan Subardi, ketiga saksi tampak bingung. Namun segera ditimpali oleh Rahayu bahwa ia tidak mengetahui ketentuan tersebut. "Saya enggak tahu Pak. Saya niatnya cuma membantu saja, ikhlas," katanya.
Terhadap keterangan saksi, ketiga terdakwa tidak membantahnya. Kemudian keterangan tersebut dianggap sesuai dengan peristiwa yang terjadi sebenarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erupsi Gunung Ruang Menguat, PVMBG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Warga Pulau Tagulandang Sulut
Erupsi Gunung Ruang Menguat, PVMBG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Warga Pulau Tagulandang Sulut
Baca SelengkapnyaTsunami Hantam Jepang Setelah Digucang Gempa Berkekuatan 7,6 Magnitudo
Pemerintah Jepang tengah memantau kerusakan akibat bencana ini dan meminta warga bersiap menghadapi kemungkinan gempa susulan.
Baca SelengkapnyaGunung Ruang Naik Status jadi Awas, Kekuatan Erupsi Makin Besar
Gunung Ruang Naik Status jadi Awas, Kekuatan Erupsi Makin Besar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
8000 Tahun Lalu Pernah Ada Tsunami yang Membinasakan seluruh Penduduk di Negara Ini
Tsunami itu dikenal dengan nama Storegga. Begini kisahnya.
Baca SelengkapnyaPeringatan 19 Tahun Gempa dan Tsunami Aceh, Ribuan Warga Larut dalam Doa dan Zikir
Ribuan warga Aceh mengenang bencana gempa dan tsunami Aceh 19 tahun silam. Semua larut memanjatkan doa dan zikir.
Baca SelengkapnyaSelain Picu Tsunami, Gempa Jepang Putus Listrik ke Ribuan Rumah hingga Lumpuhkan Penerbangan
Gempa bermagnitudo 7.4 di Jepang menyebabkan warga mengungsi, memutus aliran listrik ke ribuan rumah dan ganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Minta WNI di Jepang Waspada Gempa dan Tsunami Susulan
Tsunami menghantam Jepang usai gempa bermagnitudo 7,4 melanda Prefektur Ishikawa.
Baca SelengkapnyaSungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya
Air bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Baca SelengkapnyaGempa Magnitudo 5,1 Guncang Pulau Karatung Sulawesi Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut.
Baca Selengkapnya