Petugas Pemilu dan Anggota DPRD Inhu Segera Disidang Kasus Penggelembungan Suara
Merdeka.com - Berkas enam orang tersangka tindak pidana pemilu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari. Dalam kasus itu, ada dua berkas terpisah. Perkara pertama terkait kasus money politik dengan satu tersangka. Berkas perkara kedua terkait penggelembungan suara untuk salah satu calon Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan total lima tersangka.
Untuk perkara money politik, Tobroni, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terjadi di Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.
Sedangkan tersangka kasus penggelembungan suara adalah Doni Rinaldi Caleg, petahana sekaligus anggota DPRD Indragiri Hulu dari partai PPP; Sovia Warman, Komisioner Bawaslu Inhu; Randa Radinata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat; Masnur Ketua Panwaslu Rengat; M Ridwan anggota PPK Rengat. Kasus ini dilaporkan politikus PPP Eka Mulia dari PPP. Dia melaporkan kecurangan data Pemilu atau mengubah C1 yang terjadi di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Berkas dua perkara dengan 6 tersangka itu udah P21. Lalu kita serahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Indragiri Hulu," ujar Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran, kepada merdeka.com, Selasa (25/6).
Misran menjelaskan, untuk kasus pertama dengan laporan Polisi nomor :LP/61/V/2019/RES INHU tertanggal 15 Mei 2019, tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, dengan pelapor, Dedi Risanto selaku Ketua Bawaslu Inhu dan tersangka, Tobroni anak buah salah satu Caleg.
Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana Pemilu berikutnya dengan nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019, juga dilaporkan Dedi Risanto, selaku Ketua Bawaslu Inhu.
"Pak Kapolres (AKBP Dasmin Ginting) mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyidik dan Sentra Gakkumdu Inhu yang sudah bekerja secara maksimal dan semua pihak yg sudah membantu perkara ini," pungkas Misran.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya