Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petantang-petenteng Bawa Pistol Rakitan, Saparudin Lebaran di Penjara

Petantang-petenteng Bawa Pistol Rakitan, Saparudin Lebaran di Penjara Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Petantang-petenteng membawa pistol rakitan, seorang nelayan bernama Saparudin alias Nang (35) ditangkap polisi dan terancam berlebaran di sel tahanan.

Pelaku diciduk saat berada di dermaga PT OKI Pulp (Sea Port), Sungai Batang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (18/5). Dia tertangkap tangan memegang pistol rakitan berisi enam butir amunisi dan tiga bilah senjata tajam.

Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengungkapkan, tersangka dilaporkan warga setempat yang resah atas ulahnya yang sering menunjukkan benda terlarang itu. Pelaku juga kerap mendatangi perusahaan itu dengan nada ancaman.

Petugas pun mendatangi lokasi dan menggeledah pelaku. Dia tak berkutik lagi karena ditemukan barang bukti yang disimpannya di tas pinggang.

"Tersangka sering petantang-petenteng bawa pistol rakitan dan sajam. Dia juga sering mengancam orang-orang yang bekerja di perusahaan itu," ungkap Iryansyah, Selasa (19/8).

Dari pengakuan tersangka, aksinya bukan untuk berbuat kejahatan. Namun, tetap dikenakan sanksi karena melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam.

"Kami lagi melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan tersangka dalam kasus lain karena tidak sembarang orang memiliki senjata itu," ujarnya.

Penyidik juga mengirim pistol rakitan beserta amunisi itu ke Labfor Forensik Palembang untuk dilakukan uji balistik. Petugas tengah mendalami kasus ini untuk menyelidiki sumber tersangka mendapatkan pistol rakitan sehingga dapat mengungkap dari akarnya.

"Dari mana dia dapatkan lagi diproses karena peredaran senpi rakitan membahayakan dan rentan terjadi tindak pidana," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP