Pesan KPK pada Setnov: Syarat JC, ungkap pihak lain dan akui perbuatan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Setya Novanto kooperatif selama proses persidangan kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP. Ini dibutuhkan sehubungan pengajuan menjadi Justice Collaborator (JC) yang disampaikan mantan Ketua DPR tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, diterima tidaknya permohonan itu tergantung konsistensi dan sikap kooperatif Setya Novanto. Oleh sebab itu, dia mengingatkan Setya Novanto agar kooperatif.
"Untuk jadi JC harus sepenuhnya ungkap kebenaran. Di persidangan masih ada sangkalan sangkalan padahal bukti sudah kuat. JC ini tidak mudah karena syaratnya cukup berat, yang terpenting JC selain ungkap pihak lain akui perbuatannya," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
KPK melihat, selama persidangan Setya Novanto kerap menyangkal segala fakta persidangan. Mulai dari transaksi, pertemuan, ataupun penerimaan uang hingga jam mewah. Menurut Febri sikap Novanto di persidangan menjadi pertimbangan KPK dalam menentukan diterima tidaknya JC.
Sementara itu, saat disinggung perihal status pengajuan JC Setya Novanto, Febri mengaku belum ada tindak lanjut.
"Kita belum lihat hal tersebut misalnya terkait penerimaan jam atau dugaan penerimaan yang lain dan peran-peran yang lain belum yakini, hal tersebut belum terpenuhi. Tapi ini masih proses kan," ujarnya.
Diketahui, Setnov mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) di KPK. Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengakui rencana pengajuan justice collaborator oleh kliennya tersebut.
Menurutnya, alasan utama pengajuan JC adalah untuk membantu penegakan hukum supaya 'clear'. Namun demikian, dia menyatakan 'prinsip protection of cooperating person' harus jelas lebih dahulu bisa dipenuhi oleh KPK atau tidak. Sebab, menjadi JC memiliki risiko dan konsekuensi besar.
Menurutnya, kasus e-KTP bukan cuma menyangkut pada Setnov melainkan menyangkut banyak pihak. Karenanya, salah satu alasan pengajuan JC adalah untuk memotret kasus e-KTP secara utuh dan mengungkap seluruhnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJadi Kandidat Terkuat Gantikan Jenderal Agus Subiyanto, Ini Profil Menantu Luhut Letjen TNI Maruli Simanjuntak
Nama Letjen TNI Maruli Simanjuntak akhir-akhir ini santer dibicarakan. Hal ini dikarenakan dirinya dikabarkan akan mengisi jabatan KSAD yang baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnya