Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas (Merdeka.com)

Mukti menegaskan dirinya akan tetap berkomitmen menjaga proses hukum bandar narkoba.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa angkat bicara terkait dengan delapan anggota Polda Metro Jaya yang menganiaya tersangka narkoba, Dul Kosim alias DK (38) hingga tewas. 
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurutnya, pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga. Termasuk, kepada seseorang yang menjadi bandar narkoba, penyidik akan memprosesnya sampai tuntas.

Sehingga, Mukti menegaskan dirinya akan tetap berkomitmen menjaga proses hukum terhadap para bandar atau pengguna dengan tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Saya masih komitmen untuk yang namanya bandar kita proses secara hukum, tapi yang namanya pengguna kita rehab," katanya.

"Kita udah bikin STR sudah bikin arahan juga ke wilayah-wilayah bahwa walaupun dia bandar. Dia masih punya hak asasi manusia jadi perlakukan dia sebagaimana mestinya," tambah dia.

Sebelumnya, Tersangka AKP S, anggota Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya ditangkap usai melarikan diri dari kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban berinisial DK (38) yang meninggal dunia.


Ipik mengatakan AKP S ditangkap delapan hari lalu, ketika bersembunyi di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai buronan atas kasus tersangka narkoba DK yang tewas dianiaya.

"Kira-kira sudah 8 hari. Tertangkap di Bandung," ujarnya.


Ditangkapnya AKP S turut melengkapi total tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditahan yakni, AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Sehingga berkas ke delapan tersangka akan segera dikirimkan ke pihak kejaksaan.

"Perkara sudah berkas dan segera di kirim JPU. Pemberkasan tidak ada masalah," katanya.
Rekomendasi