Advertisement
Mukti menegaskan dirinya akan tetap berkomitmen menjaga proses hukum bandar narkoba.
Advertisement
Menurutnya, pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga. Termasuk, kepada seseorang yang menjadi bandar narkoba, penyidik akan memprosesnya sampai tuntas.
Sehingga, Mukti menegaskan dirinya akan tetap berkomitmen menjaga proses hukum terhadap para bandar atau pengguna dengan tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku.
merdeka.com
Advertisement
"Saya masih komitmen untuk yang namanya bandar kita proses secara hukum, tapi yang namanya pengguna kita rehab," katanya.
"Kita udah bikin STR sudah bikin arahan juga ke wilayah-wilayah bahwa walaupun dia bandar. Dia masih punya hak asasi manusia jadi perlakukan dia sebagaimana mestinya," tambah dia.
Advertisement
Sebelumnya, Tersangka AKP S, anggota Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya ditangkap usai melarikan diri dari kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban berinisial DK (38) yang meninggal dunia.
Ipik mengatakan AKP S ditangkap delapan hari lalu, ketika bersembunyi di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai buronan atas kasus tersangka narkoba DK yang tewas dianiaya.
"Kira-kira sudah 8 hari. Tertangkap di Bandung," ujarnya.
Ditangkapnya AKP S turut melengkapi total tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditahan yakni, AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Sehingga berkas ke delapan tersangka akan segera dikirimkan ke pihak kejaksaan.
"Perkara sudah berkas dan segera di kirim JPU. Pemberkasan tidak ada masalah," katanya.
Advertisement