Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusak terumbu karang untuk bangun resort dituntut 3 tahun penjara & denda Rp 1 M

Perusak terumbu karang untuk bangun resort dituntut 3 tahun penjara & denda Rp 1 M Terdakwa perusak terumbu karang. ©2017 Merdeka.com/ER Chania

Merdeka.com - Terdakwa perusak terumbu karang, Irawan Gea dituntut hukuman tiga tahun penjara. Mantan Direktur Utama PT Suwanadwipa Mandiri Wisata itu juga diharuskan membayar denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, pada Senin (23/10).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana perusakan terumbu karang yang jelas-jelas dilarang sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Tedakwa dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan," kata Andi di depan majelis hakim yang diketuai oleh Soetedjo bersama hakim anggota Leba Max Nandoko dan Suratni.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) AM Mendrofa akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis dalam persidangan selanjutnya yang direncanakan akan digelar pada Senin (30/10) mendatang.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, jika terdakwa Irawan Gea memerintahkan seorang tukang bernama Jefalino Andika, untuk mengambil dan mengumpulkan batu karang yang ada di sekitar untuk pembangunan resort.

Kejadian ini berlangsung saat Irawan Gea membuat perjanjian sewa lokasi di Muaro Duo pada tanggal 29 September 2014. Sewa lokasi itu memiliki jangka waktu selama dua tahun dengan sewa sebesar Rp35 juta, dan didaftarkan ke notaris pada tanggal 29 September 2014 itu juga. Lalu, terdakwa bersama dua rekannya mendirikan PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri berdasarkan akta notaris pada 6 November 2014.

Kemudian, terdakwa memerintahkan seorang tukang Jefalino Andika, mengambil batu karang yang ada di sekitar resort PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri. Berdasarkan dakwaan disebutkan, jika batu karang itu digunakan untuk membangun cottage, gazebo, shower, dapur, plank merek, dan selokan penahanan gelombang.

Dari keterangan ahli yang dimasukkan dalam berkas dakwaan, diketahui terumbu karang yang digunakan adalah 163,64 meter kubik. Perbuatan terdakwa disebut Jaksa telah menimbulkan kerugian ekonomis perikanan sebesar Rp2,5 miliar lebih, dan kerugian biaya perawatan terumbu karang mencapai Rp 1,87 miliar.

Jaksa menjerat perbuatan terdakwa melanggar pasal 86 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 12 ayat (1) Undang-undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP