Perusahaan yang kasih THR Rp 8 ribu buat perjanjian di atas meterai
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja Kota Depok langsung menyambangi PT Indomatra Busana Jaya. Perusahaan milik Warga Negara Korea ini disebut hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp 8 ribu.
Kadisnaker Kota Depok, Diah Sadiah mengaku sebelumnya sudah menyarankan agar dilakukan pertemuan bipartid antara karyawan dan perusahaan.
"Siang kemarin setelah saya dengar ada info itu, langsung datang ke perusahaan tersebut. Kemudian juga sudah adakan bipatrit," kata Diah, Rabu (21/6).
Dirinya memaparkan, berdasarkan hasil rembug dengan perusahaan yang bersangkutan, sebanyak 92 orang karyawan kontrak yang menurut perhitungan THR kurang proporsional. Pada Selasa sore kemarin mereka menuntut perusahaan untuk memberikan THR yang proporsional.
"Mereka yang THR-nya kurang dari Rp 500 ribu dibayarkan THR-nya menjadi Rp 500 ribu," kata dia.
Pihaknya mengaku sudah melakukan monitoring. Perusahaan, kata dia, bersedia membayar THR sebesar Rp 500.000. "Itu sudah ditandatangani di atas meterai," pungkasnya.
Sementara itu, pihak manajemen tidak bersedia dimintai keterangan terkait persoalan itu. Ketika dihampiri, tidak ada perwakilan yang bisa dikonfirmasi. "Lagi pada sibuk semua. Sudah keluar tadi," kata M Sidik salah satu satpam yang berjaga.
Diberitakan sebelumnya, malang nasib yang menimpa karyawan PT Indomatra Busana Jaya yang terletak di Jalan H Dimun, Sukmajaya, Depok. Ratusan karyawan pabrik itu hanya mendapat uang tunjangan hari raya (THR) belasan ribu. Padahal mereka berharap bisa mendapatkan lebih untuk merayakan hari raya.
Mereka diketahui berstatus sebagai karyawan kontrak. Dan mereka pun harus menelan kenyataan pahit di penghujung bulan ramadan ini. Para karyawan kontrak ini akhirnya mengadukan nasibnya ke manajemen.
Namun bukan jawaban baik yang didapat para karyawan itu. Setelah mengadu mereka hanya mendapat jawaban yang membuat mereka harus kembali menelan kenyataan pahit. Mereka yang tidak puas dengan pemberian pabrik dipersilakan keluar kerja.
"Yang saya dengar seperti itu. Jumlah pegawai yang mendapat THR di bawah jumlahnya lebih dari seratus. Pihak manajemen kita tanya juga enggak tahu menahu," kata Mulyadi perwakilan buruh PT Indomatra Busana Jaya, Selasa (20/6).
Ketika menanyakan soal hitungan nominal, pihak perusahaan mengaku tidak tahu. Para karyawan ada yang mendapat uang Rp 8.000 hingga Rp 17.000.
"Sekarang saya persilakan bagi mereka untuk nanya langsung ke pimpinan. Kalau gaji sekitar Rp 2,9 juta lebih, nah THR yang beda. Ada yang Rp 8 ribu ada juga Rp 17 ribuan," ucapnya.
Informasi yang didapat, pemilik pabrik itu adalah Warga Negara Asing asal Korea. "Iya ini yang punya orang Korea," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaDi antara korban sampai rela menjual truk demi bisa berangkat ke Korea
Baca SelengkapnyaSeorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaDaftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.
Baca Selengkapnya