Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan yang kasih THR Rp 8 ribu buat perjanjian di atas meterai

Perusahaan yang kasih THR Rp 8 ribu buat perjanjian di atas meterai Ilustrasi Demo Buruh. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja Kota Depok langsung menyambangi PT Indomatra Busana Jaya. Perusahaan milik Warga Negara Korea ini disebut hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp 8 ribu.

Kadisnaker Kota Depok, Diah Sadiah mengaku sebelumnya sudah menyarankan agar dilakukan pertemuan bipartid antara karyawan dan perusahaan.

"Siang kemarin setelah saya dengar ada info itu, langsung datang ke perusahaan tersebut. Kemudian juga sudah adakan bipatrit," kata Diah, Rabu (21/6).

Dirinya memaparkan, berdasarkan hasil rembug dengan perusahaan yang bersangkutan, sebanyak 92 orang karyawan kontrak yang menurut perhitungan THR kurang proporsional. Pada Selasa sore kemarin mereka menuntut perusahaan untuk memberikan THR yang proporsional.

"Mereka yang THR-nya kurang dari Rp 500 ribu dibayarkan THR-nya menjadi Rp 500 ribu," kata dia.

Pihaknya mengaku sudah melakukan monitoring. Perusahaan, kata dia, bersedia membayar THR sebesar Rp 500.000. "Itu sudah ditandatangani di atas meterai," pungkasnya.

Sementara itu, pihak manajemen tidak bersedia dimintai keterangan terkait persoalan itu. Ketika dihampiri, tidak ada perwakilan yang bisa dikonfirmasi. "Lagi pada sibuk semua. Sudah keluar tadi," kata M Sidik salah satu satpam yang berjaga.

Diberitakan sebelumnya, malang nasib yang menimpa karyawan PT Indomatra Busana Jaya yang terletak di Jalan H Dimun, Sukmajaya, Depok. Ratusan karyawan pabrik itu hanya mendapat uang tunjangan hari raya (THR) belasan ribu. Padahal mereka berharap bisa mendapatkan lebih untuk merayakan hari raya.

Mereka diketahui berstatus sebagai karyawan kontrak. Dan mereka pun harus menelan kenyataan pahit di penghujung bulan ramadan ini. Para karyawan kontrak ini akhirnya mengadukan nasibnya ke manajemen.

Namun bukan jawaban baik yang didapat para karyawan itu. Setelah mengadu mereka hanya mendapat jawaban yang membuat mereka harus kembali menelan kenyataan pahit. Mereka yang tidak puas dengan pemberian pabrik dipersilakan keluar kerja.

"Yang saya dengar seperti itu. Jumlah pegawai yang mendapat THR di bawah jumlahnya lebih dari seratus. Pihak manajemen kita tanya juga enggak tahu menahu," kata Mulyadi perwakilan buruh PT Indomatra Busana Jaya, Selasa (20/6).

Ketika menanyakan soal hitungan nominal, pihak perusahaan mengaku tidak tahu. Para karyawan ada yang mendapat uang Rp 8.000 hingga Rp 17.000.

"Sekarang saya persilakan bagi mereka untuk nanya langsung ke pimpinan. Kalau gaji sekitar Rp 2,9 juta lebih, nah THR yang beda. Ada yang Rp 8 ribu ada juga Rp 17 ribuan," ucapnya.

Informasi yang didapat, pemilik pabrik itu adalah Warga Negara Asing asal Korea. "Iya ini yang punya orang Korea," katanya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ratusan Warga Pati dan Kudus Jadi Korban Penipuan Penyedia Tenaga Kerja ke Korea, Total Kerugian Capai Rp4 Miliar
Ratusan Warga Pati dan Kudus Jadi Korban Penipuan Penyedia Tenaga Kerja ke Korea, Total Kerugian Capai Rp4 Miliar

Di antara korban sampai rela menjual truk demi bisa berangkat ke Korea

Baca Selengkapnya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Seorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2024 untuk Persiapan Mudik Lebaran
Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2024 untuk Persiapan Mudik Lebaran

Daftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.

Baca Selengkapnya