Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertimbangan JPU Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Bui: Lulusan Akpol Terbaik Tahun 2010

Pertimbangan JPU Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Bui: Lulusan Akpol Terbaik Tahun 2010 Sidang Irfan Widyanto. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irfan Widyanto satu tahun penjara kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU menyatakan Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan JPU menuntut Irfan satu tahun penjara. Salah satu pertimbangan JPU yang meringankan Irfan adalah peraih Adhi Makayasa atau lulusan akademi polisi terbaik tahun 2010.

"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Selain peraih adhi makayasa, JPU menilai Irfan bersikap sopan selama persidangan dan masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara hal memberatkan Irfan menurut JPU, terdakwa merupakan perwira polisi yang seharusnya mempunyai pengetahuan lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berhubungan dengan tindak pidana. Serta terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya.

"Namun malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU.

Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Selain itu, dalam kasus ini juga Irfan Widyanto dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto, sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.

Selanjutnya, Irfan juga disebutnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengganggu sistem elektronik.

"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dulu Lulusan Terbaik Akpol 1991, Jenderal Bintang 3 ini Kini jadi Anak Buah Teman 1 Angkatannya

Dulu Lulusan Terbaik Akpol 1991, Jenderal Bintang 3 ini Kini jadi Anak Buah Teman 1 Angkatannya

saat Taruna, Ia berhasil menjadi lulusan terbaik Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Peristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban

Baca Selengkapnya
Taruna Akpol ini Jadi Salah Satu yang Terbaik, Ternyata Kunci Suksesnya Ingat Orangtua di Rumah

Taruna Akpol ini Jadi Salah Satu yang Terbaik, Ternyata Kunci Suksesnya Ingat Orangtua di Rumah

Bukan hanya lolos, Taruna berikut ini bahkan jadi terbaik saat mengikuti pendidikan Akpol.

Baca Selengkapnya
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan

Baca Selengkapnya
Catatan Jenderal Polisi Lulusan Terbaik 91 di Secarik Kertas 'Jadikan Sebagai Ladang Ibadah'

Catatan Jenderal Polisi Lulusan Terbaik 91 di Secarik Kertas 'Jadikan Sebagai Ladang Ibadah'

Beri semangat pada anggota, sosok jenderal polisi ini banjir sorotan. Simak selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Taruna Akmil 2024 Kembali Dibuka, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya Berikut Ini

Pendaftaran Taruna Akmil 2024 Kembali Dibuka, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya Berikut Ini

Pendaftaran akan dibuka mulai 22 Maret sampai dengan 20 April 2024.

Baca Selengkapnya