Pertimbangan JPU Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Bui: Lulusan Akpol Terbaik Tahun 2010

Jumat, 27 Januari 2023 17:08 Reporter : Nur Habibie
Pertimbangan JPU Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Bui: Lulusan Akpol Terbaik Tahun 2010 Sidang Irfan Widyanto. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irfan Widyanto satu tahun penjara kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU menyatakan Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan JPU menuntut Irfan satu tahun penjara. Salah satu pertimbangan JPU yang meringankan Irfan adalah peraih Adhi Makayasa atau lulusan akademi polisi terbaik tahun 2010.

"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Selain peraih adhi makayasa, JPU menilai Irfan bersikap sopan selama persidangan dan masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara hal memberatkan Irfan menurut JPU, terdakwa merupakan perwira polisi yang seharusnya mempunyai pengetahuan lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berhubungan dengan tindak pidana. Serta terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya.

"Namun malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU.

2 dari 2 halaman

Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Selain itu, dalam kasus ini juga Irfan Widyanto dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto, sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.

Selanjutnya, Irfan juga disebutnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengganggu sistem elektronik.

"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya. [gil]

Baca juga:
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Dituntut Satu Tahun Penjara
Lengkap, Jaksa Jawab Keraguan Penasihat Hukum soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini