Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irfan Widyanto satu tahun penjara kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JPU menyatakan Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah hal menjadi pertimbangan JPU menuntut Irfan satu tahun penjara. Salah satu pertimbangan JPU yang meringankan Irfan adalah peraih Adhi Makayasa atau lulusan akademi polisi terbaik tahun 2010.
"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Selain peraih adhi makayasa, JPU menilai Irfan bersikap sopan selama persidangan dan masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara hal memberatkan Irfan menurut JPU, terdakwa merupakan perwira polisi yang seharusnya mempunyai pengetahuan lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berhubungan dengan tindak pidana. Serta terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya.
"Namun malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Selain itu, dalam kasus ini juga Irfan Widyanto dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto, sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Selanjutnya, Irfan juga disebutnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengganggu sistem elektronik.
"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya. [gil]
Baca juga:
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Dituntut Satu Tahun Penjara
Lengkap, Jaksa Jawab Keraguan Penasihat Hukum soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Advertisement
Daftar Jadi Bacaleg, Ini Alasan Susno Duadji Pilih PKB
Sekitar 6 Menit yang laluMahfud soal Penolakan UU Cipta Kerja: Di Indonesia Ada Undang-Undang Tidak Ditolak?
Sekitar 7 Menit yang laluSimposium Nasional PDIP Usung Pesan Pemilu 2024 Damai Tanpa Politisasi Agama
Sekitar 11 Menit yang laluSoal Perppu Cipta Kerja, Menkopolhukam: Semua UU Ada yang Menolak dan Mendukung
Sekitar 11 Menit yang laluMahfud MD Minta Semua Pihak Tiru Megawati yang Taat Konstitusi dalam Berdemokrasi
Sekitar 19 Menit yang laluTentukan Awal Ramadan, Besok Kemenag Pantau Hilal di 124 Titik dan Sidang Isbat
Sekitar 30 Menit yang laluAHY Tiba-Tiba Temui Anies Baswedan, Ada Apa?
Sekitar 33 Menit yang laluMantan Kabareskrim Susno Duadji Daftar Bacaleg PKB
Sekitar 35 Menit yang laluSurvei Indo Barometer: Elektabilitas Ganjar Teratas 30,3%, Prabowo 28,4%, Anies 25,3%
Sekitar 40 Menit yang laluSMRC: Simulasi 4 Nama Capres, Ganjar Pranowo Menang di Pilpres 2024
Sekitar 41 Menit yang laluJelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Kota Padang Relatif Stabil
Sekitar 45 Menit yang laluRespons Gerindra soal Peluang Koalisi dengan PDIP di Pemilu 2024
Sekitar 50 Menit yang laluMahfud MD: Gilanya Korupsi di Negara Kita, dari Hutan, Pesawat hingga Asuransi
Sekitar 50 Menit yang laluMahfud MD Minta Semua Pihak Tiru Megawati Taat Konstitusi
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Kantongi Identitas Sopir Fortuner Seruduk Polantas di Jakarta Barat
Sekitar 2 Jam yang laluKisah Pria Ditolak Mertua karena Jual Ikan Cupang, Kini Jadi Polisi Diminta Kembali
Sekitar 3 Jam yang laluBertugas lagi usai S2 di Inggris, Polwan Mesya Ananda Langsung dapat Tugas Penting
Sekitar 3 Jam yang laluPerjalanan Cinta Ipda Adira Lulusan Terbaik 2022, dari SMP Kini Sah Nikahi Kekasihnya
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 1 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 5 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 5 Hari yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 1 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Barito Putera Vs Persis Solo di Vidio
Sekitar 49 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami