Pernah terlibat kasus, status hukum pengacara Jessica dipertanyakan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya bakal menyelidiki status tersangka pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Polisi berencana melakukan melakukan cek status Yudi.
"Ya, nanti kita akan konsultasi dengan Peradi. Cek dulu status," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2).
Meski begitu, Iqbal menegaskan pihaknya saat ini lebih fokus melengkapi alat bukti kasus pembunuhan Mirna. "Saat ini kita fokus ke penguatan alat bukti (kematian Mirna), bukannya ke itu status pengacara," ujarnya.
Pihaknya belum bisa menentukan sikap terhadap status tersangka Yudi Wibowo Sukinto, apakah boleh mendampingi Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Dia menegaskan akan berkonsultasi dengan Peradi terlebih dahulu.
"Kita akan cek itu, itu bagian dari kan advokat ada perhimpunannya. Peradi ya," kata dia.
Seperti diketahui, Yudi Wibowo Sukinto kuasa hukum Jessica kasus pembunuhan Mirna saat ini sedang menjalani proses hukum. Yudi Wibowo adalah tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan guru SMP GIKI Saul Krisdiono. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh penyidik Polrestabes setempat.
Yudi dilaporkan oleh guru GIKI Saul Krisdiono karena menuding Saul terlibat kasus pidana dan telah dihukum dua tahun penjara. Surat tersebut dikirim ke berbagai instansi oleh advokat Yudi.
Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Yudi sebagai tersangka, namun Yudi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menyatakan kasus pencemaran baik yang menimpanya tidak berlanjut. Karena kasus yang menjeratnya itu pada tahun 2013 lalu.
"Itu kasus sudah lama, 3 tahun lalu. Saya juga tidak tahu kelanjutannya bagaimana. Saya saat itu sedang membela seorang siswa yang dipukuli gurunya sampai babak belur kepala dan hidungnya," jelas Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (4/2).
Yudi mengatakan, guru bernama Saul Krisdiono pernah dikurung 3 bulan penjara dan denda Rp 40 juta.
Menurut dia, seorang advokat tak dapat digugat baik pidana maupun perdata selama statusnya sedang membela klien dalam suatu perkara. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Polisinya bagaimana? Advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca undang-undang! Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," pungkas dia.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaETH mengaku tidak ada yang luar biasa dalam proses hukum ini.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya