Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlunya diwujudkan kebijakan dan anggaran negara yang adil gender

Perlunya diwujudkan kebijakan dan anggaran negara yang adil gender Ilustrasi Anggota DPR MPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota DPR Irine Yusiana Roba Putri meminta untuk menghentikan kekerasan dan menciptakan kehidupan publik lebih adil bagi perempuan. Dia merasa kebijakan dan anggaran negara adil gender ini menjadi sebuah keharusan.

Pernyataan itu disampaikan dalam Forum of Women Parliamentarians di sela Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU), di Jenewa, Swiss. "Sebagai contoh, DPR RI saat ini sedang dalam proses legislasi undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender dan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang bertujuan salah satunya memberi perempuan kemudahan saat melaporkan kekerasan kepada pihak kepolisian," kata Irine dalam keterangan persnya, Selasa (25/10).

Anggota Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR ini menyatakan, perempuan tentu memiliki kebutuhan berbeda dibanding kaum lelaki. Untuk itu mereka harus memiliki fasilitas maupun akses sesuai kebutuhannya. Namun, saat ini dia merasa masih banyak kebijakan lebih condong kepada para lelaki.

"Selama ini, kebijakan publik kita sangat maskulin, dan semua fasilitas publik masih dominan dipandang dari sudut dan kebutuhan laki-laki. Kebijakan dibuat, diawasi, dan dilaksanakan oleh laki-laki, dan perempuan kurang mendapat tempat di sini," ujarnya.

Sementara itu, delegasi dari negara lain menyatakan bahwa kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dalam politik bukanlah mitos. Angka ini masih sangat besar, seperti ditunjukkan survei IPU terhadap 55 anggota parlemen perempuan dari 39 negara.

Survei IPU itu menyebut sebanyak 82 persen politikus perempuan mengalami kekerasan psikologis, sementara 44 persen mengalami ancaman kekerasan, dan 65 persen dari mereka pernah mendapat komentar bernada seksis terutama dari kompetitor atau parpol lain.

IPU diikuti 138 negara berkomitmen memastikan perempuan bisa berpartisipasi sama dalam politik. Sidang IPU ke 135 tahun ini berlangsung pada 23 Oktober hingga 27 Oktober di Swiss, dengan topik meningkatkan peran anggota parlemen dalam mengatasi pelanggaran hak asasi, terutama kekerasan terhadap perempuan.

Delegasi dari negara lain juga menyoroti kekerasan terhadap kaum minoritas dalam politik, baik minoritas menurut agama, ras, maupun orientasi seksual. Hal lain diangkat adalah kekerasan dalam politik dapat juga berupa komentar seksis terhadap perempuan. Semua ini tidak boleh dibiarkan karena hanya meminggirkan perempuan. Pada forum ini, semua delegasi parlemen bersepakat bahwa perempuan harus meninggalkan tiap sekat politik dan bekerja sama menghadapi ketidakadilan terhadap perempuan.

Irine Yusiana menambahkan bahwa partisipasi perempuan dalam politik akan terus membuat banyak perbedaan. Perempuan membawa pandangan dan talenta berbeda dalam memengaruhi pembentukan agenda politik.

"Namun, catatan Komnas Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa kandidat perempuan menghadapi lebih banyak ancaman dan intimidasi daripada kandidat laki-laki. Hal ini tidak boleh dibiarkan, dan kami anggota parlemen perempuan berkomitmen mewujudkan politik yang lebih ramah bagi generasi perempuan Indonesia berikutnya," terangnya.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Baca Selengkapnya
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

MU kepergok bersama seorang wanita di sebuah rumah

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya