Perludem Nilai Putusan MK Soal Uji Materi UU Pemilu Tak Kedepankan Azas Keadilan
![Perludem Nilai Putusan MK Soal Uji Materi UU Pemilu Tak Kedepankan Azas Keadilan](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/05/05/1304500/540x270/perludem-nilai-putusan-mk-soal-uji-materi-uu-pemilu-tak-kedepankan-azas-keadilan.jpg)
Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan azas keadilan.
Alasannya karena partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi. Namun, tidak diverifikasi secara faktual.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, seharusnya semua partai politik tetap melakukan verifikasi faktual dan administrasi. Mengingat ada kondisi dinamis menyebabkan setiap partai tetap harus melakukan verifikasi faktual.
-
Mengapa hukum harus ditaati oleh seluruh masyarakat? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Bagaimana tahlilan umumnya dilakukan? Tahlilan merupakan ritual pembacaan lafal tahlil yang umum dilakukan oleh masyarakat Nusantara sejak ratusan tahun lalu.
-
Siapa yang menurut KH Marsudi Syuhud harus ikut memantau aturan pengelolaan kekayaan negara? KH Marsudi pun meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.
-
Bagaimana seharusnya kegiatan kepemudaan Partai Golkar dilakukan? Ilham menambahkan, acara diskusi merupakan jiwa kader Golkar di semua tingkatan. Ia mengapresiasi kegiatan diskusi yang digelar oleh para pemuda Partai Golkar. Namun, Ilham mengingatkan, setiap kegiatan kepemudaan Partai Golkar seharusnya diketahui dan mendapatkan izin dari pengurus DPP Partai Golkar.
"Kalau kami melihatnya, supaya fair memang semua peserta pemilu harus sama startnya. Karena ada kondisi-kondisi yang dinamis tadi. Misal ada daerah pemekaran dan keanggotaan yang dinamis," katanya saat dihubungi, Rabu (5/5).
Sehingga, dia menilai, jika hanya partai baru atau tak lolos ambang batas parlemen yang melakukan verifikasi faktual, maka putusan MK tersebut tidak berazaskan keadilan.
"Iya (putusan MK yang sekarang tidak berazaskan keadilan). Dalam konteks adanya syarat sebaran kantor dan keanggotaan," ujarnya.
Khoirunnisa mengungkapkan, dengan adanya putusan MK yang baru, maka harus ada perlakuan baru terhadap parliamentary threshold. Pasalnya parliamentary threshold kini menjadi syarat keikutsertaan partai politik dalam pemilu.
"Maka penentuan angka PT-nya harus rasional. Jangan sampai nanti malah PT semakin ditingkatkan yang kemudian menyulitkan partai-partai yang tidak punya kursi di parlemen. Lalu syarat kepemilikan kantor itu sebaiknya juga ditinjau ulang, karena ini yg menjadikan biayanya mahal," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Putusan itu merupakan perkara dari uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Garuda dan diwakili Ketua DPP Ahmad Ridha serta Sekjen Abdulllah Mansuri. Partai Garuda meminta parpol yang sudah dinyatakan lulus verifikasi pada Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang untuk Pemilu selanjutnya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di persidangan MK, Jakarta, Selasa, (4/5).
MK memutuskan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi. Namun, tidak diverifikasi secara faktual.
"Sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi dan tidak diverifikasi faktual," ucap Anwar.
Selain itu, partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan faktual.
"Hal tersebut sama halnya dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru," ucap Anwar.
Sementara, Hakim Konstitusi Aswanto menilai, verifikasi pada partai politik menjadi peserta pemilu merupakan bagian penting. Sebab, partai politik merupakan manifestasi dan perwujudan aspirasi rakyat.
"Untuk menjadi partai politik peserta pemilu harus memenuhi beberapa persyaratan yang sangat berat," kata Aswanto.
Sementara itu, ada tiga hakim MK yang terdiri atas Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih menyatakan pendapat beberapa (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Permohonan dinilai harus ditolak.
"Harusnya Mahkamah menolak dan menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.
Saldi mengacu pada putusan gugatan Nomor 53/PUU-XV/2017. Gugatan itu diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman) pimpinan Rhoma Irama pada Agustus 2017.
"Verifikasi partai politik, baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial," ucap Saldi.
Menurut Saldi, menghapus keharusan verifikasi, baik administratif maupun faktual bagi semua partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu, mengubah makna hakiki penyederhanaan partai politik. Khususnya, dalam sistem pemerintahan presidensial.
"Seharusnya, untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial Mahkamah tidak menghapus keharusan verifikasi terhadap semua partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu," ucap Saldi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/7/1709800295921-7t7hsg.jpeg)
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya![MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/29/1709203472573-eojzj.jpeg)
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya![Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/13/1715595094362-c5wbb.jpeg)
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![KPK Pastikan Penyidik Bebas dari Muatan Politik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/21/1721554967154-ip95e.jpeg)
Pemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.
Baca Selengkapnya![AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/23/1711201614985-dbvi.jpeg)
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
Baca Selengkapnya![PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/7/1717729739153-tl0fih.jpeg)
Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca Selengkapnya![PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/19/1708322336990-c95kx.jpeg)
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya![Sudirman Said Mau Daftar Capim KPK: Bila Panggilan Tugas Publik Datang Kepentingan Pribadi Harus Disingkirkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/15/1721031891241-wqp4f.jpeg)
Sudirman Said mengaku mendapat banyak dorongan dari pelbagai pihak mengelola pemerintahan yang bersih.
Baca Selengkapnya![KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/21/1711005679056-te25il.jpeg)
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca Selengkapnya