Perkara Korupsi Asuransi Fiktif, Eks Direktur Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Terdakwa mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah dijatuhi vonis empat penjara dan denda Rp200 juta Subside satu bulan kurungan, atas perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka digantikan pidana kurungan 1 bulan," ujar Hakim Ketua saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Selain pidana pokok tersebut, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai USD50.000 atau berkisar sekitar Rp438.700.000 juta yang harus dibayar satu bulan setelah putusan inckrah.
Apabila, Solihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap dan harta benda yang disita tidak tercukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara.
Vonis tersebut, karena majelis hakim menganggap jika Sholihah turut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama.
Dengan merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012—2014. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7,58 miliar.
Meski demikian, dalam pertimbangan vonis ini hakim meyakini jika tindakan memperkaya diri yang dilakukan Sholihah hanya terbukti USD50.000. Sementara dari tuntutan jaksa disebut jika Sholihah telah memperkaya diri sebesar USD198.340.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Solihah dalam pertimbangan memberatkan dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan, belum mengembalikan uang yang diperolehnya," ujar hakim.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif, terdakwa sebagai sebagai tulang punggung keluarga atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya," tambahnya.
Atas vonis ini, pihak Terdakwa Solihah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Yang selanjutnya menentukan upaya hukum apakah menerima atau ajukan banding
Sedangkan terlihat usai mendengarkan vonis tersebut, Solihah nampak tak kuasa menahan air matanya dan menangis ketika duduk sejenak di kursi persidangan. Untuk selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar Solihah keluar dari ruang persidangan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKepemimpinan di industri asuransi didukung oleh kinerja bisnis yang solid.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnya