Kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan pegawai salah satu bank pelat merah di Purwokerto, Jawa Tengah, menjadi sorotan karena dinilai menunjukkan pentingnya menjaga batas tegas antara relasi profesional dan kepercayaan nasabah dalam industri jasa keuangan.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan dugaan pelanggaran individu, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sektor perbankan.
Menurut Hibnu, hubungan antara pegawai bank dan nasabah dibangun melalui interaksi yang berlangsung dalam waktu panjang, sehingga reputasi personal yang melekat pada profesi dapat menjadi faktor yang sangat menentukan dalam keputusan keuangan masyarakat.
“Kepercayaan menjadi modal utama dalam layanan perbankan. Karena itu, ketika hubungan tersebut diduga disalahgunakan, dampaknya bukan hanya kepada korban secara langsung tetapi juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap lembaga keuangan,” ujarnya Rabu (17/06/2026), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Dalam pandangannya, aparat penegak hukum perlu mendalami perkara secara menyeluruh untuk memastikan pola dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri apakah terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain atau seluruh tindakan dilakukan secara individual.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan pelaku semata, tetapi juga memberikan gambaran utuh mengenai bagaimana dugaan praktik tersebut dapat berlangsung.
Di sisi lain, Hibnu menekankan bahwa perhatian utama dalam perkara semacam ini adalah pemulihan kerugian korban. Oleh karena itu, pelacakan aset atau asset tracing dipandang menjadi langkah strategis sejak tahap awal penyidikan.
Menurut dia, pemulihan kerugian akan memberikan rasa keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa sistem hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hak korban.
Advertisement
Sebelumnya, Polresta Banyumas mengungkap seorang mantan pegawai bank berinisial N alias D (36), yang telah tidak lagi bekerja sejak awal Mei 2026, diduga memanfaatkan relasi dan reputasi yang dimiliki saat masih menjalankan tugas di sektor perbankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan skema tabungan maupun investasi dengan imbal hasil tinggi kepada sejumlah nasabah. Produk tersebut disebut dilakukan di luar mekanisme resmi perbankan dan transaksi berlangsung secara manual.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen yang tidak lagi berlaku untuk memperkuat keyakinan korban terhadap transaksi yang dilakukan.
Advertisement
Dalam pengembangan perkara, aparat turut melakukan penelusuran aset dan aliran dana melalui koordinasi lintas lembaga. Langkah tersebut mencakup pengamanan aset tidak bergerak serta pemeriksaan rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Pengungkapan perkara secara menyeluruh dinilai penting tidak hanya untuk menghadirkan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap penguatan literasi keuangan dan mekanisme perlindungan nasabah di sektor perbankan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa seluruh transaksi keuangan perlu dipastikan dilakukan melalui jalur resmi, terdokumentasi, dan berada dalam sistem yang dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga keamanan serta kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.