Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja

Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja Aksi Konvoi Buruh Tolak UU Cipta Kerja. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan kelompok buruh terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dengan tetap memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU itu hingga dua tahun ke depan.

"Tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang dikutip melalui Channel Youtube MK, Kamis (25/11).

Dalam putusannya, MK menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menengok ke belakang, undang-undang tersebut terbilang kontroversi. Betapa tidak, sebelum diketok dalam Rapat Paripurna pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, pembahasannya mencapai 64 kali rapat, termasuk saat masa reses anggota Parlemen.

Demo Tolak UU Ciptaker

Gelombang aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terus berlanjut. Kini, giliran ribuan mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Merdeka. Massa mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

"Dari Kami BEM SI Aksi Nasional nanti diperkirakan kurang lebih 5.000 mahasiswa di berbagai daerah. Terpusat di Istana Merdeka," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI Andi Khiyarullah saat dihubungi, Kamis (8/10).

Ia menjelaskan alasan aksi digelar di depan Istana bertujuan untuk mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, guna membatalkan undang undang Omnibus Law Ciptaker.

Merdeka.com mencatat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen buruh maupun mahasiswa di kota-kota besar seperti Bandung, Banten, Tangerang, Bogor, Bekasi, Solo, Surabaya, sampai Makassar dan sejumlah kota di Sumatera sejak Senin (6/10).

Para demonstran turut menyuarakan aspirasinya terkait penolakan terhadap undang-undang Ciptaker yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10).

Akibat gelombang penolakan tersebut tak sedikit sejumlah massa aksi unjuk raksa berujung bentrok dengan aparat keamanan termasuk fasilitas publik yang menjadi sasaran amukan massa.

Demo Besar-besaran

Buruh mendesak Presiden Jokowi tidak meneken draf UU Cipta Kerja. Jika tetap diteken, maka akan ada aksi demo besar-besaran di sejumlah daerah.

"Jadi tanggal 1 November akan ada aksi besar-besaran secara nasional di Jakarta yang dipusatkan di istana dan MK kalau tanggal 28 Oktober ditandatangani UU Cipta Kerja dan ada nomor oleh presiden," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring, Sabtu (24/10).

Said Iqbal menambahkan, tak hanya di Jakarta, rekan buruh di 24 provinsi juga akan turun ke jalan pada 28 November mendatang jika UU Cipta Kerja diteken Jokowi.

Jokowi Teken UU Ciptaker

Sayangnya, gelombang penolakan yang berhari-hari disuarakan para buruh tidak didengar Istana. Tepatnya, 2 November 2020, Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja. UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan, salinan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs jdih.setneg.go.id. Naskah UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman.

Hingga pukul 23.40 Wib, salinan undang-undang tersebut telah diunduh sebanyak 419.

"Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi salinan UU Cipta Kerja.

Pada tanggal yang sama, UU ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

Seperti diketahui, puluhan ribu buruh akan berdemostrasi di Istana dan MK hari ini, Senin (2/11/2020). Para buruh tersebut tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas. Aksi demonstrasi ini akan dilakukan serentak di 24 provinsi.

Mereka ramai-ramai menolak Omnibus Law Cipta Kerja.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani juga bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menyerahkan berkas gugatan atau melakukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Namun, niat tersebut diurungkan.

Salah satu sebabnya karena UU Cipta Kerja sampai sekarang belum disahkan atau belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sehingga belum ada nomornya. Alhasil, dia memilih untuk berkonsultasi dengan pejabat MK.

"Karena belum ada nomor dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini, tapi ternyata tidak bisa kami lakukan, karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah setelah ditandatangani Presiden Jokowi," ucap Said di gedung MK, Senin.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya