Perjuangan Alix selama 20 tahun rebut kembali lahannya yang dicaplok pengusaha
Merdeka.com - Selama 20 tahun terakhir, Alik, warga Pekanbaru memperjuangkan tanah 3,6 hektare miliknya yang berada di pusat Kota Pekanbaru, Riau. Tanahnya sempat dikapling orang lain hingga menjadi bangunan rumah tuko dan terbit 82 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Alik memperjuangkan haknya sejak tahun 1997 silam atas lahan di Jalan Tuanku Tambusai ujung. Lahannya dicaplok sejumlah pengusaha.
Upayanya membuahkan hasil. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya membatalkan 82 sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru dia atas tanah milik Alix. Hakim juga meminta para pengusaha yang sudah terlanjur membeli kaplingan di tanah itu, agar mengembalikan kepada Alix.
"Klien kami Pak Alix, mengajukan gugatan ke PTUN dan hasilnya kami menang. Pengadilan meminta agar 82 sertifikat itu dibatalkan BPN, karena itu adalah milik klien kami yang digandakan sertifikatnya," ujar Ahmad Jagau, pengacara Alix, kepada merdeka.com, Senin (16/10).
Untuk mendapatkan legalitas tanah 3,6 hektare itu, ada tujuh kali Surat Keputusan Pengadilan yang sudah ditempuh Alix bersama pengacaranya.

"Kita sudah memperjuangkan hak klien (Alix) sejak lama, yakni tahun 1997. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru no putusan 19/pdt/g/1997/pn.pbr, hasilnya kita menang, dalam hal kepemilikan tanah seluas 3,6 hektar btersebut," ujar Ahmad.
Pihak lawan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Hasilnya, PT Riau memenangkan Alix juga, dengan isi putusan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan nomor 84/pdt/1998/PTR. Sebab, Alix memiliki bukti kuat atas dokumen kepemilikan lahan itu yang dimilikinya sejak tahun 1980an.
"Selanjutnya, perkara naik ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi MA, No 3757 K/pdt/1999 isinya menguatkan putusan pengadilan Tinggi Riau. Klien saya menang lagi, karena yang mencaplok lahan klien saya itu, sertifikatnya baru-baru ini saja terbitnya," ucap Ahmad.
Tapi putusan MA belum membuat Alix bernapas lega. Demi memperjuangkan tanahnya yang sudah didirikan bangunan ruko permanen, dia melanjutkan perkara ke PTUN Pekanbaru, karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) enggan melaksanakan putusan hukum yang telah tetap terasebut atas kepemilikan lahan.
"Hingga saat ini, sudah ada tujuh putusan pengadilan. Dengan tujuh putusan ini negara sudah cukup mengakui legalitas klien kami atas hak tanah yang dicaplok sejumlah pengusaha itu," terang Ahmad.
Dengan status hukum yang sudah berkekuatan tetap, Ahmad curiga atas perbuatan BPN yang enggan melaksanakan perintah pengadilan.
"Pada 2006 kita minta BPN melakukan pengambilan batas terhadap sertifikat kita. Akan tetapi BPN tidak mengindahkan padahal putusan kita sudah tetap. Kita ambil upaya hukum dengan menggugat ke PTUN Pekanbaru," lanjutnya.
Proses hukum di ranah PTUN ini berlanjut lagi hingga ke Mahkamah Agung. Putusannya lagi-lagi menyatakan keabsahan kepemilikan lahan milik Alix.
"Kasasi ke MA, nomornya, 368.K/TUN/2008 isinya menguatkan putusan PT TUN Medan. Kami menang, pengadilan mengabulkan gugatan kita dan memerintahkan BPN untuk melakukan pengukuran ulang, serta pengembalian batas terhadap objek tanah kita," tegasnya.
Tak sampai di situ, Alix kembali melakukan upaya hukum lain, melaporkan para pengusaha yang diduga berbuat tindak pidana dengan menggunakan surat palsu dan atau menjual tanah milik orang lain yang telah memiliki sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini dilakukannya dengan berlandaskan hasil putusan hukum tetap Kasasi tahun 2014 lalu.
Atas perkara dalam laporan ini, Polda Riau kemudian melakukan penyegelan terhadap lahan seluas 3,6 hektare itu. Ia pun mengapresiasi langkah hukum kepolisian tersebut. Lahan itu ternyata sudah dibagi-bagi menjadi 82 sertifikat diduga tumpang tindih dan bodong.
"Kami mengharapkan pihak-pihak terkait menghormati proses ini. Kami apresiasi upaya yang dilakukan Polda Riau yang memasang plang penyegelan, yang bertuliskan lahan sedang bermasalah hukum," jelasnya.
Terakhir, Alix menggugat ke PTUN Pekanbaru agar para pencaplok tanahnya itu hengkang dari lahan tersebut. Hasilnya, putusan PTUN Pekanbaru nomor register 45/G/2016/PTUN-Pbr, hakim membatalkan 82 sertifikat di atas tanah milik Alix yang sebelumnya dikuasai orang lain.
"Berdasarkan berbagai putusan yang didapat klien kami sebanyak 7 putusdan pengadilan, kami rasa sudah cukup Negara ini mengakui legalitas kepemilikan tanah 3,6 hektare itu yang selama ini diserobot dan dicaplok sekelompok orang," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya