Perempuan di Cileungsi Ketakutan Didatangi Polisi Sampai Sembunyi di Loteng, Ini Fakta Terungkap
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang wanita berinisial HD alias Ling. Ia ditangkap karena diduga melakukan pencurian taksi online di Jalan Bambu, Jatikarya, Kota Bekasi pada Kamis (24/7).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy di rumahnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/8).
"Pelaku ketakutan dan naik ke atas loteng rumahnya saat tahu petugas datang untuk menjemputnya," kata Ressa, Selasa (12/8).
Sebelum ditangkap dan dibawa petugas, Ling yang mengenakan pakaian berwarna biru lebih dulu naik ke atas atau atap rumahnya saat tahu didatangi petugas.
Selang berapa lama kemudian, Ling pun turun dengan cara melompat. Setelahnya, ia sempat memberikan senyuman kepada petugas yang saat itu ingin menangkapnya.
Kronologi Kejadian
Lalu, untuk kasus ini diketahui berawal saat terduga pelaku memesan taksi online korban melalui aplikasi. Di tengah perjalanan, Ling meminta korban untuk berhenti dan membantunya mengangkat sebuah speaker ke dalam mobil.
Disaat korban mengangkat speaker, Ling lebih dulu masuk ke dalam mobil dan langsung mencap gas kemudian meninggalkan lokasi. Selanjutnya, Ling pun langsung menggadaikan mobil yang telah dicurinya.
Dari kasus itu, Polisi pun mengamankan mobil tersebut bersama satu unit ponsel milik korban. Kini, Ling telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.