Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perda Garasi Akan Direvisi, DPRD Tuding Pemkot Depok Asal-asalan Buat Aturan

Perda Garasi Akan Direvisi, DPRD Tuding Pemkot Depok Asal-asalan Buat Aturan Kawasan Jalan Margonda Depok. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok memilih menunda penerapan peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal garasi. Alasannya aturan itu masih akan direvisi dengan melakukan tinjauan efektivitas kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai garasi.

Langkah Pemkot Depok ini mendapat kritik dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok Ikravany Hilman. Dia mempertanyakan mengapa Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan itu akan direvisi padahal belum sempat diterapkan. Dia menduga ketika pengusulan awal pasal yang mengatur soal garasi pada perda itu tidak dikaji dengan baik.

"Nah ini kan kesimpulannya adalah berarti waktu kemarin ngusulin dan ngotot masukin pasal itu, ngga dikaji dengan benar," katanya, Jumat (6/1).

Dia menuturkan, perda ini adalah hasil usulan dari Pemerintah Kota Depok. Mereka berjanji untuk melakukan sosialisasi serta mencari solusi selama dua tahun.

Perda tersebut seharusnya sudah diterapkan [ada Januari 2022 karena disahkan tahun 2020. "Harusnya sudah selesai sosialisasi mencari solusi, tapi itu nggak dilakukan dan sekarang tiba-tiba mau direvisi. Nah kenapa direvisi? Artinya nggak efektif? Bagaimana tahu tidak efektif, belum dikerjakan. Emang pernah dilaksanakan? Kan belum pernah dilaksanakan?" tanyanya.

Anggota Komisi D DPRD Depok itu menduga perda tersebut dibuat asal-asalan. Menurutnya, isi pasal yang mengatur soal garasi dalam perda itu tidak memiliki nilai kebaikan. Jika ditelaah, isi Pasal 34A dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari fasilitas umum dijadikan area parkir pemilik mobil yang tidak punya garasi.

"Punya nilai pasal itu, untuk soal ketertiban, untuk memastikan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial itu tidak digunakan parkir. Misalnya di lingkungan kalau ada lapangan yang bisa dipergunakan untuk anak dan remaja bermain tapi justru banyak jadi tempat parkir. Itu kan sebenarnya nilai yang bagus. Cuma memang dasarnya memang dulunya dikajinya nggak serius maka untuk sosialisasi dan solusi itu dengan warga aja nggak dilakukan," ungkapnya.

Ikra menyarankan ada baiknya perda tersebut diterapkan dulu untuk melihat efektivitasnya. Jika dirasa kurang, maka bisa dievaluasi dan direvisi. Pemerintah bisa mengajak warga untuk diskusi mencari solusinya.

"Kalau sekarang mau direvisi, revisi kaya apa? Mau dicabut, gitu? Maksudnya kalau direvisi kan diperbaiki, perbaikan bukan dihapus ya. Kecuali Perda Perhubungan direvisi dalam pengertian pasal itunya dicabut gitu. Tapi kan perlu juga melindungi fasos fasum yang ada," tegasnya.

Menurutnya, jika memang perda tersebut direvisi, pemkot diminta membuka komunikasi dengan warga, sehingga revisi tersebut dianggap tidak sia-sia.

"Kalaupun mau direvisi saya minta supaya ada semacam diskusi yang intensif dengan warga. Pelajaran dari persoalan ini kalau memasukkan pasal atau bikin perda itu ya ditingkatkan keseriusannya," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Pengemudi Mobil Dinas Polisi
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Pengemudi Mobil Dinas Polisi

Korban tertabrak mobil yang diduga milik instansi kepolisian

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil

Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung

Baca Selengkapnya
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut

Rencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Baca Selengkapnya