Peran DPRD Pelalawan di korupsi lahan perkantoran diusut
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau mencurigai peran anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kompleks perkantoran Bhakti Praja, di daerah itu. Sebab, DPRD Pelalawan pihak yang menyetujui pencairan anggaran pengadaan lahan sejak 2002.
"Sejak awal kita curiga terkait kebijakan anggaran yang ada di DPRD Pelalawan," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rachman Nafarin, kepada merdeka.com, Rabu (9/12) di ruang gelar perkara.
Meski demikian, lanjut Ari, pada 2007, 2008, 2009, dianggarkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Kebijakan itu juga mendapat persetujuan dari DPRD Bengkalis.
"Namun sejauh ini kita belum menemukan bukti-bukti dan saksi. Meski begitu, kami tetap curiga. Andai kami punya informasi baru, kasus ini tetap akan kita teruskan," ujar Ari.
Hari ini, kata Ari, mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, ditahan Penyidik Polda Riau, atas perintah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Putusan itu termaktub dalam vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus sama.
Dalam putusannya kala itu, majelis dipimpin Hakim Ketua Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik mengusut perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Dalam kasus itu, hakim menilai Azmun turut bertanggung jawab.
Azmun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan pada 12 Mei 2014. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kasus ini muncul saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare," ucap Ari.
Pembebasan lahan tanah perkantoran dilakukan pada 2002 lalu. Lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi pada 2007 hingga 2011.
"Dalam kasus ini telah terdapat orang lainnya yang telah berstatus sebagai terpidana, yakni Kepala BPN, Syahrizal Hamid, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Lahmuddin, Kasi di BPN Pelalawan Al Azmi, PPTK Pengadaan Tanah Tengku Alfian Helmi, PPTK Rahmad, mantan Sekda Pelalawan Tengku Kasroen, dan terakhir yang divonis bersalah adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim," ucap Ari.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengusulkan agar politik uang dilegalkan saja dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) pencalonan di Pilkada
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaPintu utama steril setelah polisi dilengkapi senjata api laras Panjang ikut menjaga pintu utama dari dalam gedung Kesekjenan DPR.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca Selengkapnya