Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar: Kemandirian dan Kebebasan Dijamin UU Advokat

Pakar: Kemandirian dan Kebebasan Dijamin UU Advokat Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Istimewa

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, kemandirian dan kebebasan organisasi advokat, termasukPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Secara hukum, Peradi dijamin kemandirian dan kebebasannya. Peradi merupakan organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Advokat. Selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi advokat sebagai penegak hukum, regulasi tersebut juga memberikan pengakuan adanya satu organisasi advokat sebagai wadah tunggal advokat di Indonesia," kata Fahri, Jakarta, Sabtu (23/4). Dikutip dari Antara.

Di samping itu, ujar dia lagi, eksistensi Peradi sebagai organ negara yang pada prinsipnya melaksanakan fungsi negara, termasuk proses pembentukan Peradi, berangkat dari basis hukum konstitusional yang mempunyai derajat konstitusional yang tinggi.

Fahri menyampaikan hal tersebut dapat dicermati dan berpijak pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

"Pasal ini mengatur bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Lalu advokat adalah penegak hukum yang berperan menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat, sehingga keberadaan Peradi telah sejalan dengan norma konstitusional sebagai bagian dari genus kekuasaan kehakiman," terang Fahri.

Hal yang dikemukakan oleh Fahri tersebut juga merupakan tanggapannya atas polemik yang terjadi di antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan, terkait dengan keabsahan Peradi.

Selanjutnya, Fahri juga mengatakan Peradi merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri, sehingga idealnya tidak memerlukan tindakan administratif, seperti pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Hal yang demikian ini juga mempunyai korelasi dengan lembaga atau organ negara yang merupakan 'sine qua non' atau hal yang penting dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara," beber Fahri.

Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Oleh karena itu, menurutnya, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka.

"Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Advokat," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Advokasi adalah Tindakan Mendukung, Berikut Jenis dan Penjelasannya
Advokasi adalah Tindakan Mendukung, Berikut Jenis dan Penjelasannya

Advokasi adalah upaya untuk membela atau memperjuangkan suatu tujuan atau kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya