Penyuplai sabu ke Jennifer Dunn pernah ditangkap BNN dan divonis 2 tahun
Merdeka.com - Tim Subdit I Narkotika Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRMP alias K. Dia adalah penyuplai sabu yang menjual ke Jennifer Dunn (JD) lewat FS. K dulunya pernah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan divonis dua tahun penjara.
"Yang bersangkutan saat ini masih dalam proses pembebasan bersyarat, dulu dia pernah ditangkap sama BNN, dan divonis 2 tahun, saat ini dia dalam tahap pengawasan. Tapi ternyata dia melakukan lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Argo menambahkan, K bekerja sebagai pihak keamanan alias security selama tujuh bulan. K pun tak menjelaskan hasil keuntungannya menjual narkoba, sebab insentifnya selalu dibelanjakan.
"Dia bekerja di security sudah tujuh bulan," ucap Argo.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu L yang menyuplai barang kepada K. Dan K menjual ke artis sinetron Jennifer Dunn lewat FS. Argo menegaskan, kepolisian akan terus berupaya memutus sumber sumber pemasok narkoba yang mengalir ke selebriti. Pihaknya juga akan mengikis bandar bandar lainnya untuk membasmi jaringan barang haram ini.
"Kita akan memotong jaringan ke artis, kita akan putus penyuplainya, jangan sampe lolos DPO-nya. Kita mengikis bandar narkoba yg alirannya ke artis, terkikis habis, kita perang lawan narkoba," pungkas Argo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya