Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap Wali Kota Cimahi non-aktif divonis 2,5 tahun bui

Penyuap Wali Kota Cimahi non-aktif divonis 2,5 tahun bui Sidang suap Wali Kota Cimahi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhi vonis dua terdakwa suap terhadap Wali Kota Cimahi non-aktif Cimahi Atty Suharti dengan hukuman dua tahun bui. Terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menilai dua terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke satu Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sidang putusan terhadap dua terdakwa digelar di ruang satu, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (3/5) siang. Sidang dipimpin langsung majelis hakim Sri Mumpuni.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara," kata Sri Mumpuni dalam amar putusannya. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta atau diganti kurungan penjara selama tiga bulan.

Vonis terhadap terdakwa ini lebih ringan, dimana sebelumnya JPU dari KPK menuntut agar keduanya dihukum tiga tahun penjara denda Rp 300 juta, atau subsider kurungan tiga bulan.

Menurut majelis hakim vonis itu, diambil berdasarkan fakta persidangan sebelumnya yang mana JPU menghadirkan 30 saksi. Dalam keterangan saksi Hendriza dan Triswara tertangkap terbukti mengalirkan sejumlah uang pada Atty yang saat itu menjabat Wali Kota Cimahi dengan harapan imbalan memperoleh proyek atas pembangunan pasar atas Cimahi tahap dua.

KPK yang sudah mengendus transaksi gelap itu akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 500 juta pada Desember 2016 lalu.

Hakim dalam sidang membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Hukuman yang diterima terdakwa itu diterima langsung dengan tidak mengajukannya banding. Namun putusan belum inkrah lantaran jaksa meminta waktu tujuh hari untuk melakukan banding. "Kalau kami JPU akan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari yang mulia," kata JPU Ronald Ferdinan.

Sidang pun kemudian ditutup hakim Sri Mumpuni dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya