Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap Patrialis Akbar juga terlibat kolusi dengan pihak Bea Cukai

Penyuap Patrialis Akbar juga terlibat kolusi dengan pihak Bea Cukai Basuki Hariman diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Penyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman terindikasi terlibat tindak pidana suap terhadap pegawai bea dan cukai. Hal tersebut diungkap dalam surat tuntutan miliknya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Kami sampaikan bahwa berdasarkan pengaduan dari masyarakat pada tanggal 28 Maret diketahui adanya kasus penyelundupan 7 kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok ke gudang importir di Cileungsi Bogor," ujar jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setyawan, Senin (31/7).

Fakta tersebut diungkap tim jaksa KPK lantaran adanya keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa Basuki Hariman atas tindakan KPK yang melakukan penyadapan terhadap pengusaha importir daging itu. Padahal, saat itu belum diterbitkan surat perintah penyelidikan.

Lie menjelaskan, bahwa penyadapan tersebut telah dilampirkan dalam barang bukti sebagai lampiran surat perintah penyelidikan dengan nomor Sprin.Lidik-76/01/10/2016 tanggal 7 Oktober 2016. Surat tersebut tercatat lebih awal ketimbang pengaduan yang diterima KPK pada tanggal 26 Januari 2017.

Sementara itu, kontainer berisi daging tersebut masih disegel oleh bea dan cukai sampai ada perintah dari pihak bea dan cukai yang terindikasi berkolusi dengan Basuki.

"Belum dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang yang selanjutnya akan dilepas sehubungan sudah 86 oleh oknum Bea Cukai yang berkolusi dengan importir bernama Basuki," terangnya.

Basuki sendiri dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK pidana penjara 11 tahun, denda Rp 1 Miliar atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dia dituntut berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur atas tindak pidana suap terhadap hakim, dan digunakan oleh tim jaksa penuntut umum KPK sebagai dakwaan pertama. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP