Penyuap Nurdin Abdullah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Merdeka.com - Agung Sucipto terbukti bersalah memberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/7). Hukuman yang dijatuhkan sesuai dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan," ujar Ibrahim saat membacakan putusannya.
Ibrahim mengatakan, masa hukuman penjara Agung dikurangi selama masa tahanan. Majelis juga memutuskan pria yang disapa Anggu itu tetap ditahan di Lapas I Kota Makassar.
"Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 123 semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat," ucapnya.
Vonis terhadap Agung tidak berbeda jauh dengan tuntutan. JPU KPK sebelumnya meminta agar dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penasihat hukum Anggu, Bambang Hartono mengaku masih menunggu keputusan dari kliennya apakah akan mengambil banding atau tidak. Meski demikian, secara pribadi dia menilai hukuman yang dijatuhkan hakim sudah sangat adil.
"Saya belum ketemu klien, tapi saya berpendapat pribadi, dalam kurun waktu 1 minggu apakah banding atau tidak, kalau menurut saya tidak. Mungkin tidak akan banding dan itu sudah selesai," tuturnya.
Jika kliennya banding maka akan jadi pikiran dan melelahkan. Apalagi kliennya sudah mengungkapkan semua fakta di persidangan meski pengajuan justice collaborator (JC) ditolak oleh hakim. "Nanti banding berpikir lagi, pikiran lagi. Lebih baik jalani karena dia mengakui," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap mendapatkan amanah menjabat Pj Gubernur Sultra mulai 5 September 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaMentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaPj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, dianugerahi gelar Kolakino Liwu Pancana oleh Lembaga Adat Buton Tengah.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam membantu petani.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Baca Selengkapnya