Penyelundupan narkoba jaringan Internasional asal Malaysia digagalkan
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram. Barang haram itu merupakan milik dari jaringan Internasional asal Malaysia-Belawan, Medan, Sumatera Utara.
"Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional sindikat Malaysia-Balawan, Medan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto di gedung Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12).
Saat mendapatkan informasi dari warga, kemudian dirinya membagi dua tim untuk diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara. Hal itu untuk mengetahui dugaan penyelundupan tersebut dengan melakukan patroli di sekitar Pelabuhan Belawan dan di sekitar Hamparan Perak.
"Kemudian, pada Selasa (12/12) sekitar pukul 01.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yaitu AN (31), SI (28) dan ES (39). ujarnya.
Tak hanya itu saja, saat melakukan penggeledahan di rumah AN, polisi menemukan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak 100 bungkus yang didapat di dalam rumah AN.
"Sekitar kurang lebih 100 kilogram dalam karung goni yang ditanam di dalam rumahnya. AN bertugas sebagai kapten kapal yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia," ucapnya.
Selain itu, Eko menerangkan bahwa SI yang bertugas membawa sabu tersebut dari kapal menuju ke rumah AN. Untuk peran daripada ES sendiri yaitu sebagai pengendali AN.
"Untuk mengelabui petugas, sabu yang diselundupkan itu dikemas ke dalam plastik teh China berwarna kuning dan berwarna hijau. Kemudian, kemasan itu dilakban hitam dan dimasukkan ke dalam karung goni. Barulah setelah itu ditanam di rumah AN," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, ketiganya dijerat Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka dapatkan adalah pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya