Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyedia Jasa Threesome di Serang Dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Penyedia Jasa Threesome di Serang Dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Tersangka muncikari berinisial SH (34) yang menawarkan jasa seks threesome alias satu lawan tiga akan dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). SH diamankan bersama SR (24) saat tengah menunggu pelanggan di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan, tersangka SH terancam melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain diduga sebagai 'wanita penghubung', SH juga tak segan-segan menjajakan dirinya untuk pria hidung belang.

"Jadi dia ini (SH) muncikari sekaligus player (wanita tuna susila). Makanya dia kami kenakan untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).

Ivan mengatakan, keduanya kini tengah ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk mendapatkan pembinaan hingga beberapa bulan ke depan. Dua wanita penyedia prostitusi online tersebut merupakan warga Jakarta dan Medan.

"Berkas untuk SH tetap berlanjut hingga lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara SR hanya akan menjalani pembinaan di Kemensos," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP