Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyedia Jasa Threesome di Serang Dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Penyedia Jasa Threesome di Serang Dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Tersangka muncikari berinisial SH (34) yang menawarkan jasa seks threesome alias satu lawan tiga akan dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). SH diamankan bersama SR (24) saat tengah menunggu pelanggan di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan, tersangka SH terancam melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain diduga sebagai 'wanita penghubung', SH juga tak segan-segan menjajakan dirinya untuk pria hidung belang.

"Jadi dia ini (SH) muncikari sekaligus player (wanita tuna susila). Makanya dia kami kenakan untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).

Ivan mengatakan, keduanya kini tengah ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk mendapatkan pembinaan hingga beberapa bulan ke depan. Dua wanita penyedia prostitusi online tersebut merupakan warga Jakarta dan Medan.

"Berkas untuk SH tetap berlanjut hingga lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara SR hanya akan menjalani pembinaan di Kemensos," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemuda Mojokerto Lima Kali Jual Pacar untuk Layanan Threesome

Pemuda Mojokerto Lima Kali Jual Pacar untuk Layanan Threesome

Seorang pemuda berinisial RK (27) nekat menjual pacarnya sendiri untuk melakukan layanan seks bertiga alias threesome.

Baca Selengkapnya
Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi

Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi

Pelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik

Baca Selengkapnya
Penjual Es Kelapa Muda di Malang Tega Jual Istri untuk Layani Threesome

Penjual Es Kelapa Muda di Malang Tega Jual Istri untuk Layani Threesome

Penjual es kelapa muda (degan) di Kota Malang tega menjual istrinya untuk melayani hubungan seksual threesome.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sambil Tersenyum Manis, Polwan Cantik Ini Beri Pesan Begitu Mendalam Untuk Para Pengendara Motor & Mobil 'Gunakan Knalpot Standar'

Sambil Tersenyum Manis, Polwan Cantik Ini Beri Pesan Begitu Mendalam Untuk Para Pengendara Motor & Mobil 'Gunakan Knalpot Standar'

Polwan cantik beraksi di jalan raya, beri imbauan pengendara untuk tertib berlalu lintas. Ini sosoknya.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tolak Penundaan Pemeriksaan Siskaeee sebagai Tersangka Pornografi

Polisi Tolak Penundaan Pemeriksaan Siskaeee sebagai Tersangka Pornografi

Sebelumnya, Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, kliennya kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok

Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok

Pihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya