Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta soal Ricuh di Rumah Wanda Hamidah

Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta soal Ricuh di Rumah Wanda Hamidah Wanda Hamidah. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah sontak menjadi sorotan tatkala rumahnya didatangi pihak dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat, personel Satpol PP, hingga kepolisian. Hal itu sebagaimana unggahan akun Instagram @wanda_hamidah pada Kamis (13/10).

Dalam unggahannya, Wanda turut menuliskan permohonan perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lantaran, rumahnya yang berada di Menteng, dipaksa agar dikosongkan oleh pemerintah kota setempat.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" tulis Wanda dalam unggahannya, Kamis (13/10).

Menanggapi kericuhan pengosongan rumah Wanda Hamidah itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku akan mengecek duduk perkaranya terlebih dahulu. Termasuk mengenai kepemilikan lahan dan rumah tersebut.

"Nanti kami akan cek kembali apa sesungguhnya, masalahnya, apakah status kepemilikan lahan, atau tanah dan propertinya atau masalah lain. Saya baru dengar dari teman-teman. Nanti akan kita cek kembali," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (13/10).

Riza juga menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan keadilan bagi seluruh warga Jakarta. "Prinsipnya, kita akan tegakkan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta. Apabila ada yang salah dan tentu perlu diperbaiki," tambah Riza.

Penjelasan Satpol PP

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan pihaknya yang juga berada di rumah Wanda Hamidah itu. Dia menyebut pihaknya membantu proses pengamanan. Selain Satpol PP dia menuturkan ada banyak unsur di lokasi.

"Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," kata Arifin.

Polisi juga menjelaskan soal eksekusi rumah Wanda Hamidah tersebut. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, kedatangan kepolisian atas permintaan Pemkot Jakarta Pusat untuk pengamanan proses penertiban bangunan.

"Jadi berdasarkan surat dari Wali Kota Jakarta Pusat, perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan penertiban rumah rumah yang dinilai ataupun yang dianggap penghuni liar," kata Komarudin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/10).

Adapun penolakan ketika proses eksekusi dilakukan oleh petugas Satpol PP, kata Komarudin, terjadi ketika sejumlah pemilik rumah mencoba bertahan dari tempat tinggal mereka.

Komarudin tidak mengetahui pasti apakah yang dimaksud penghuni rumah melakukan penolakan itu adalah Wanda Hamidah. Namun, dia memastikan jika dasar penertiban yang dilakukan Satpol PP telah mengacu pada SIP (Surat Izin Penghunian).

"Surat izin penghunian itu yang sudah mati, sejak tahun 2012. Nah artinya kalau surat izin penghunian itu kan tidak punya orang-orang yang diizinkan menggunakan itu atas dasar surat izin dari pemerintah daerah. Jadi tidak ada alasan tidak punya sertifikat, karena itu aset dari pemerintah yang sudah mati di tahun 2012," ujar dia.

Surat Izin Penghunian Rumah Berakhir

Dia mengatakan, SIP merupakan keputusan yang menyatakan izin penghunian Rumah Negara yang diterbitkan oleh Pengelola Rumah Negara. Yang pada dasarnya hak penghuninya telah diatur sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

"Nah makanya beberapa hari kemarin pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap penghuni-penghuni liar termasuk juga salah satu giatnya tadi. (Kericuhan) Iya, karena tadi dari pemilik rumah ada yang masih mau bertahan tidak mau meninggalkan rumah. Padahal di sebelahnya sudah pergi semuanya," kata dia.

Adapun, Komarudin mengatakan jika kehadiran polisi saat proses eksekusi hanya untuk mengamankan area sekitar agar proses dialog antara pihak Pemkot Jakpus dengan penghuni rumah tidak diganggu dengan pihak luar.

"Tugas kami buka. Eksekutor. Karena yang menertibkan itu Pemerintah, Jakpus. Kami hanya mengamankan jangan sampai dalam kegiatan itu ada campur tangan pihak ketiga," kata Komarudin.

"Baik orang-orang yang didatangkan dari, pemilik luar atau dari mana. Jadi kita pastikan hanya pihak pemerintah dan pemilik rumah saja," tambah dia.

Sedangkan untuk kondisi siang ini, Komarudin menyampaikan bahwa situasi sudah landai dan proses eksekusi telah berlangsung. Dimana pemilik dari beberapa rumah yang ada telah mulai mengosongkan barang-barangnya.

Lalu untuk aduan yang dilayangkan Wanda Hamidah lewat media sosialnya, Komarudin mempersilakan mengajukan berkas-berkas kepemilikan hak untuk menempati bangunan apabila merasa keberatan dengan keputusan penertiban oleh Pemkot Jakpus.

"Saya tidak tahu rumah siapa. Oh, saya tidak tahu itu (itu rumah Wanda). Ya silahkan siapa orang-orang yang merasa punya alasan. Karena kita negara hukum, silahkan kalau dia mau mempertahankan tunjukan saja bukti kepemilikannya. Kalaupun jika punya SIP kapan masa berlakunya sudah dibayar atau belum ya tunjukan saja," tandasnya.

Reporter: Ady Anugrahadi dan Winda Nelfira

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP