Penjelasan Menkum HAM soal Pencopotan Kalapas Kelas IIB Polewali Mandar
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, penonaktifan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar Haryoto bukan karena tidak setuju dengan adanya islamisasi untuk warga binaan.
"Bukan, bukan begitu, dia (Haryoto) menghilangkan hak orang," ujar Yasonna di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Menurut Yasonna, keputusan Haryoto mewajibkan warga binaan yang hendak bebas harus bisa membaca Alquran bertentangan dengan Undang-Undang. Pasalnya kewajiban itu justru mencabut hak dari napi yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Bahwa Tujuannya baik, bahwa orang harus mempelajari kitab sucinya, Alquran, Alkitab, oke. Tapi jangan menjadi syarat (napi) untuk keluar (bebas). Kalau dia enggak bisa-bisa, nanti lewat waktunya bagaimana," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Almuzammil Yusuf mengkritik penonaktifan Haryoto lantaran ada pihak yang tidak nyaman dengan proses islamisasi di Lapas.
"Tapi kalau syarat itu membuat enggak nyaman sebagian pihak mungkin saja. Karena dikhawatirkan akan ada Islamisasi Lapas," kata Almuzammil.
Almuzammil sendiri mendukung syarat narapidana harus bisa membaca Alquran karena mampu merangsang narapidana untuk belajar agama Islam. Almuzammil membantah jika penerapan syarat itu malah menciptakan ketidaknyamanan di kalangan narapidana.
"Saya tidak percaya kalau syarat mampu membaca Alquran itu membikin keonaran di tengah penghuni lapas yang Muslimin," kata dia
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 7 aliran Islam yang wajib diketahui beserta pandangannya.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaSholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaDosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaRamadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
Baca SelengkapnyaKota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.
Baca Selengkapnya