Penjelasan Mendagri Soal Pemilu 2024 Digelar Februari
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilu di Februari 2024. Penentuan bulan Februari, jelas dia, merupakan hasil simulasi yang dilakukan KPU.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu diamanatkan bahwa Pilpres dan Pileg akan dilaksanakan secara serentak pada 2024. Sementara berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diamanatkan bahwa Pilkada akan terjadi di November 2024.
"Artinya apa? Ada di tahun yg sama ada dua pemilihan, ada Pilpres legislatif dengan Pilkada semua daerah," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/7).
Berdasarkan amanat dua Undang-Undang tersebut, lanjut dia, KPU kemudian membuat simulasi atau rancangan pelaksanaan Pemilu 2024. Sembari mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada di November.
"Dia (KPU) melakukan exercise. Kalau (Pilkada) dilaksanakan bulan November, baiknya kira-kira bulan apa untuk Pilpres, pemilihan legislatif pusat maupun daerah," terang dia.
Jika melihat pengalaman 2019 lalu, maka Pemilu terjadi di Bulan April. Namun, jika melihat konteks 2024, maka akan sulit terjadi di April.
"Kalau April akan terjadi overlaping. Kita enggak tahu berapa pasangan calon. Kalau ada putaran kedua, nanti akan tabrakan, overlapping pekerjaan yang sangat berat. Pilpresnya belum selesai, Pilkadanya sudah dimulai, itu akan berat," tukas dia.
Karenanya KPU berupaya mencari waktu yang rentangnya lebih jauh dari November. Berdasarkan perhitungan KPU, baiknya Pemilu dilaksanakan pada Januari, Februari, atau Maret. Dari tiga bulan itu ada kendala jika Pemilu terjadi di Januari maupun Maret.
"Kalau Januari problemnya anggaran, tahun anggaran biasanya belum cair itu. Maret itu ada bulan puasa. Kalau dilaksanakan nanti kelelahan akan timbul dan lain-lain sehingga mereka meng-exercise April terlalu mepet dengan Pilkada. Menurut KPU yang baik adalah di bulan Februari. Sehingga waktu exercise mereka, exercise ya, diajukanlah tanggal 28 (Februari)," imbuh dia.
Mantan Kapolri ini menegaskan, bahwa jadwal pemilu pada 28 Februari itu belum menjadi keputusan final. Saat ini waktu pelaksanaan itu masih dikaji oleh Kemendagri, Komisi II dan Bawaslu.
"KPU menyampaikan tanggal 28 Februari, dengan alasan kesiapan anggaran sudah ada, kemudian dilaksanakan sebelum bulan Ramadan untuk menghindari kelelahan petugas. Nah diambilah tanggal 28 Februari, tapi ini belum menjadi keputusan resmi, belum," tegas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya pada Pilkada 2024 siap berkoalisi dengan partai di luar koalisi mereka saat Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya