Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Kemendagri belum berhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi

Penjelasan Kemendagri belum berhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan KPK. ©2018 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kendati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jambi, Zumi Zola belum diberhentikan dari jabatannya. Seperti diketahui, Zumi Zola terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar bersama Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono mengatakan Zumi Zola akan diberhentikan setelah ada putusan hukum tetap atas perkara yang menjeratnya. Saat ini, statusnya hanya sebagai gubernur nonaktif.

Soni mengatakan ada tiga ketetapan status bagi kepala daerah yang tersangkut kasus hukum yaitu diberhentikan tetap, diberhentikan sementara, dan dinonaktifkan. Karena tak melaksanakan tugas sejak ditahan KPK, Zumi Zola langsung dinonaktifkan dan disebut gubernur nonaktif dan digantikan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur.

"Kalau (pemberhentian) resminya, hukumnya mengatakan kalau sudah ada punya kekuatan hukum tetap baru diberhentikan sebagai gubernur lalu diangkatlah Plt gubernur definitif gubernur. Jadi definitif gubernur itu kalau sudah diberhentikan (dari) posisinya. Sekarang posisinya nonaktif," terangnya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

Secara aturan, setelah kepala daerah ditetapkan tersangka dan ditahan, otomatis digantikan posisinya oleh wakil kepala daerah menjadi Plt. "Kalau OTT, SOP kita, satu kali 24 jam langsung diberhentikan. Langsung Plt, diganti. Enggak usah menunggu sampai inkrah," ujarnya.

Aturan saat ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana kepala daerah akan diganti jika telah ada putusan hukum tetap atas status yang bersangkutan. "Seperti zaman Gubernur Banten (Ratu Atut) tanda tangan di tahanan. Sekarang enggak ada lagi. Pokoknya ditahan langsung diganti. OTT langsung diganti. Itu sikap kita," ujar Soni Sumarsono.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP