Merdeka.com - Polri memilih untuk memisah Laporan Polisi (LP) kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, menyusul berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Langkah itu diambil polisi sebagai upaya kembali menahan para tersangka.
Berkas tak kunjung lengkap itu membuat polisi membebaskan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (HS) dan June Indria (JI) lantaran masa tahanan habis.
Berdasarkan informasi, salah satu petunjuk JPU adalah meminta penyidik Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi korban kasus Indosurya di seluruh Indonesia. Namun, penyidik Polri hanya melampirkan BAP dari 92 korban dalam berkas perkara tersangka Henry Surya, sementara berdasarkan keterangan tersangka dan saksi bahwa korban berjumlah ribuan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menampik adanya petunjuk JPU dengan makna perlunya pemeriksaan ribuan saksi korban.
"Itu petunjuk jaksa tidak seperti itu. Maksudnya diungkap faktanya, bukan saksinya. Tidak mungkin lah diperiksa semua," kata Fadil saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/6).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sendiri enggan berkomentar terkait informasi petunjuk JPU tersebut dalam P19 berkas perkara kasus Indosurya, yang membuat sulitnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Mungkin terkait dengan teknis, terkait dengan kewenangan dari para satuan lain, saya tidak dalam kapasitas menanggapi. Namun untuk ini (kasus Indosurya), kami sudah melakukan upaya untuk menyerahkan tahap satu setiap tersangka melebihi lima kali. Artinya sampai dengan kasus ini diselesaikan, ternyata masih belum lengkap. Oleh karena itu, karena batas waktu penahanan, kita bebaskan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Agus mengingatkan, kasus Indosurya sendiri terbilang parsial atau terpisah, dalam artian memiliki locus atau lokasi dan tempus yakni waktu yang berbeda-beda, termasuk kompenen, hingga jumlah uang yang diinvestasikan.
"Kemudian yang sama hanya modusnya, modus operasi yang digunakan oleh koperasi Indosurya ini sama, yang beda hanya tempat dan waktu kejadian, sehingga kita bisa tangani secara parsial. Ini juga kalo kita satukan, kesulitannya adalah tidak semua korban bisa kita satukan dalam satu pemeriksaan secara bersamaan. Makanya pada saat laporan awal, dari Bareskrim adalah menyatukan korban dengan harapan setelah P21 nanti putusan hakim biasanya ditambah sepertiga," jelas dia.
Untuk itu, Agus meminta para korban kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya Cipta untuk dapat melaporkan dan membuat LP di kepolisian. Apabila nantinya berkas perkara para tersangka tidak lagi P21 hingga masa tahanan habis, LP lain bisa dinaikkan ke penyidikan agar tersangka dapat kembali ditahan.
"Kalau korban 14 ribu lebih ya gimana mau diperiksa. Gini, intinya kami akan terus melakukan proses penyidikan, tapi LP-LP yang belum disatukan, kami minta dinaiklan ke tingkat penyidikan, kemudian yang belum melapor mohon kepada rekan-rekan media untuk informasikan ke mereka untuk buat laporan dan kami akan lakukan penyelidikan secara parsial," Agus menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Korban KSP Indosurya Beraksi Depan Mabes Polri: Rampok Rp15 T Bebas, Dimana Keadilan
Dua Tersangka KSP Indosurya Dilepaskan, Kompolnas Nilai Bareskrim Sesuai Aturan
Sita Aset KSP Indosurya, Polri Beri Harapan Bagi Korban Penipuan
Kasus Indosurya Gagal Bayar, Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan Polisi ke Jaksa
Bebas karena Masa Tahanan Habis, 2 Tersangka KSP Indosurya Dikenakan Wajib Lapor
Advertisement
Empat Nelayan NTT Gunakan Bom Ikan, Ditangkap setelah Beraksi di Pantura
Sekitar 1 Jam yang laluPengamanan Laga Persija vs Persikabo Berlapis, 2.259 Personel Gabungan Dikerahkan
Sekitar 1 Jam yang laluGerebek Hotel di Kuta Diduga Dipakai Judi Online, Polisi Temukan Komputer dan HP
Sekitar 2 Jam yang laluMotif Paman Bunuh Keponakan saat Belajar di Kelas karena Dendam
Sekitar 2 Jam yang laluHUT Jateng, Ganjar Ajak Masyarakat Tonton Aksi Seribu Seniman Desa di Simpang Lima
Sekitar 2 Jam yang laluHarimau Sumatera di Gayo Lues Terjerat Kawat Baja, Kaki Terancam Lumpuh
Sekitar 2 Jam yang laluPertandingan Sepak Bola di Sukabumi Berujung Maut, Satu Pemain Tewas Tersambar Petir
Sekitar 2 Jam yang laluDuel Maut Lansia di Gowa Dipicu Sengketa Lahan, Satu Meninggal
Sekitar 3 Jam yang laluButuh Uang untuk Persalinan Istri, Pria di Langsa Curi Motor dan Aniaya Teman
Sekitar 3 Jam yang laluKaryawan di Surabaya Diduga Jadi Korban Penyekapan, Uang dan Sertifikat Tanah Disita
Sekitar 3 Jam yang laluDeolipa Singgung Kode Etik dan Sindir Pengacara Baru Bharada E
Sekitar 3 Jam yang laluEvaluasi Layanan Gelombang Kedua di Madinah: Lift Terbatas hingga Temuan Sayur Rusak
Sekitar 3 Jam yang laluTiga masih Dirawat, 167 Jemaah Kloter Terakhir Embarkasi Makassar telah Tiba
Sekitar 3 Jam yang laluSekjen Kemenag Lega Jemaah Sebut Layanan Haji 2022 Bagus
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: [FULL] Pengakuan Ferdy Sambo Soal Motif di Balik Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang lalu6 Potret AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Tengah Jadi Sorotan
Sekitar 1 Hari yang laluIstri Ferdy Sambo Siap Buka Suara
Sekitar 1 Hari yang laluUngkapan Hati Ferdy Sambo di Secarik Kertas
Sekitar 1 Hari yang laluBegini Kondisi Bharada E saat Diperiksa Penyidik
Sekitar 7 Jam yang laluLPSK Resmi Kabulkan Permohonan Justice Collaborator: 24 Jam Kita Kawal Bharada E
Sekitar 8 Jam yang laluLPSK Tak Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo Karena Bukan Korban Pelecehan
Sekitar 8 Jam yang laluSaat Iming-Iming Rp1 M ke Bharada E, Ferdy Sambo Tunjukkan Uang Dolar dalam Amplop
Sekitar 8 Jam yang laluNyanyian Kode Mantan Pengacara Bharada E: Wiro Sableng, Naga Geni hingga TB1
Sekitar 5 Jam yang laluBegini Kondisi Bharada E saat Diperiksa Penyidik
Sekitar 7 Jam yang laluLPSK Resmi Kabulkan Permohonan Justice Collaborator: 24 Jam Kita Kawal Bharada E
Sekitar 8 Jam yang laluKomnas HAM Datangi TKP Duren Tiga Lokasi Brigadir J Dibunuh, Senin Mendatang
Sekitar 8 Jam yang laluDeolipa Singgung Kode Etik dan Sindir Pengacara Baru Bharada E
Sekitar 3 Jam yang laluMantan Pengacara Bharada E Minta Fee Rp15 Triliun: Lima Hari Kerja enggak Tidur
Sekitar 4 Jam yang laluNyanyian Kode Mantan Pengacara Bharada E: Wiro Sableng, Naga Geni hingga TB1
Sekitar 5 Jam yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluMenkes Budi: Vaksin Cacar Efektif Lindungi dari Risiko Cacar Monyet
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Kemesraan Persik dan Javier Roca Resmi Berakhir
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami