Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan BPOM soal Beda Hasil Uji Lab Obat Sirop Praxion dengan Pemprov DKI

Penjelasan BPOM soal Beda Hasil Uji Lab Obat Sirop Praxion dengan Pemprov DKI Obat sirop. ©2022 REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/Illustration

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberi penjelasan terkait perbedaan hasil uji laboratorium obat sirop Praxion yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dengan Labkesda DKI.

Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM Mohamad Kashuri mengatakan, perbedaan hasil uji masih perlu didalami lebih lanjut. Namun, dia menjelaskan pihaknya telah melakukan uji sesuai dengan standar internasional.

"Adanya perbedaan kita harus mendalami lebih detail mana hal yang berbeda tersebut. Yang jelas, prosedur yang kita gunakan, kemudian hasil analisis interpretasi data, ini juga sudah sesuai dengan kriteria-kriteria yang scientific," kata Kashuri dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (11/2).

Adapun standar internasional yang dimaksud adalah ketentuan Comission Implementing Regulation (EU Comission) dan Food and Drug Administration (FDA) Office of Regulatory Affairs.

"Jadi dalam menetapkan ini, kita juga melihat literatur yang digunakan. Sains itu sangat ilmiah dan mudah dicerna secara masuk akal atau tidak, kita menggunakan kaidah-kaidah tersebut dalam menginterpretasikan data yang kita peroleh," tambahnya.

Kashuri menjelaskan, melakukan uji cemaran kimia dalam suatu sampel diperlukan kehati-hatian karena cemaran kimia tersebut memiliki volume atau konsentrasi yang sangat kecil. Maka dari itu, ia sangat yakin dengan hasil uji yang telah dilakukannya.

"Kita sangat firm terkait hal ini, karena kita menggunakan metode yang kita kembangkan, kita uji kolaborasikan, kemudian diadopsi di dalam suplemen Farmakope VI yang saat ini adalah masa percobaan selama satu tahun untuk persyaratan digunakan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pihaknya telah mengambil sampel dari anak tersebut dan dikirimkan ke Labkesda DKI Jakarta. Hasilnya, ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas.

Namun, BPOM RI menyatakan obat sirop yang dikonsumsi pasien baru gagal ginjal akut terbukti aman. BPOM menjelaskan, pihaknya telah menguji tujuh sampel termasuk bahan baku sorbitol di obat sirup.

"Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel yang diuji memenuhi syarat. Artinya, sirop obat memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian sehingga aman digunakan sesuai aturan pakai," kata Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu dalam konferensi pers, Rabu (8/2).

Adapun tujuh sampel yang diperiksa BPOM adalah sampel sirop obat sisa obat pasien, sirop dari peredaran, bahan baku sirop dengan nomor batch yang sama dengan sampel yang dikonsumsi oleh pasien.

Kemudian, sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sampel sirop sisa obat pasien, sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produksi, dan sample sirop lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch yang sama.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP Bandingkan Perbedaan Mencolok Blusukan Ganjar dan Prabowo
Sekjen PDIP Bandingkan Perbedaan Mencolok Blusukan Ganjar dan Prabowo

Jika Ganjar melakukan blusukan masyarakat berbondong-bondong hadir

Baca Selengkapnya
KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini

KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.

Baca Selengkapnya
Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini

Sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Langsung Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Usai Diumumkan KPU
Kubu Anies-Muhaimin Langsung Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Usai Diumumkan KPU

ubu AMIN sepenuhnya siap untuk mengajukan penetapan hasil Pemilu 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Hasil Sementara Rekap Nasional KPU RI: Prabowo-Gibran Menang di 31 Provinsi
Hasil Sementara Rekap Nasional KPU RI: Prabowo-Gibran Menang di 31 Provinsi

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md belum menjadi pemilik suara tertinggi di provinsi mana pun.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
Beda Program Ganjar dan Prabowo Versi Sekjen PDIP
Beda Program Ganjar dan Prabowo Versi Sekjen PDIP

Hasto menyebut berbagai program Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 memang lebih besar mencapai Rp 506 triliun.

Baca Selengkapnya