Pengusaha Kuliner di Tangsel Dilarang Layani Pembeli Makan di Tempat Selama Ramadan

Dia menegaskan, kebijakan itu juga didapat dari hasil keputusan bersama berdasarkan hasil rapat MUI Kota Tangsel bersama Pemkot Tangsel, terkait pengaturan aktifitas masyarakat di bulan Ramadan.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Pengusaha Kuliner di Tangsel Dilarang Layani Pembeli Makan di Tempat Selama Ramadan
Ilustrasi. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, meminta pelaku usaha jasa penyedia panganan tidak melayani tamunya menyantap hidangan di tempat usaha selama waktu puasa di bulan Ramadan.

Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menerangkan, kebijakan itu dilakukan untuk menghormati masyarakat Tangsel, yang menjalankan ibadah puasa.

"Kalau untuk industri kuliner tidak boleh makan di tempat. Jadi restoran, rumah makan hanya take away (pesan antar) saja engga boleh makan di tempat," tegas Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel, Abdul Rojak, Selasa (29/3/2022).

Dia menegaskan, kebijakan itu juga didapat dari hasil keputusan bersama berdasarkan hasil rapat MUI Kota Tangsel bersama Pemkot Tangsel, terkait pengaturan aktifitas masyarakat di bulan Ramadan.

Kepala kantor Kementerian Agama ini juga meminta masyarakat Tangsel, untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah. Dan tidak melakukan tindakan - tindakan di luar kewenangannya.

"Engga usah sweeping -sweeping. Sudah ada Pol PP, ada Polisi, mereka yang bertugas," katanya.

Rekomendasi