Pengungkapan pelaku utama kasus korupsi Takalar tinggal tunggu waktu
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Hidayatullah terus mendalami kasus korupsi lahan pencadangan transmigran di Kabupaten Takalar, termasuk dugaan keterlibatan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.
"Upaya paksa telah dilakukan penyidik yakni menahan camat, kades dalam kasus serupa. Saya kira kita juga harus menggunakan teori dalam mengungkap satu kasus yang akan menuju kepada siapa pelaku utamanya. Kenapa Bupati Takalar belum tersentuh, sebagaimana yang saya katakan juga di depan Komisi III DPR minggu lalu bahwa ini persoalan waktu saja," kata Hidayatullah di diskusi akhir tahun di lantai 8 kantor Kejati Sulsel, Kamis (29/12).
Hidayatullah menampik tudingan adanya nuansa politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Takalar itu, karena di saat bersamaan di daerah tersebut tengah dihelat kegiatan Pilkada.
"Kita sama-sama tahu kalau di pertengahan Februari nanti akan ada Pilkada di Takalar. Itu yang harus dijaga dan sesuai petunjuk pimpinan, bahwa pada kondisi seperti ini yang paling penting adalah tidak menghalangi pesta demokrasi yang akan berlangsung di Kabupaten Takalar. Itu penekanan pimpinan kami," tekannya.
Jika dikatakan ada intervensi politik, tambahnya, pasti perkara itu tidak bergerak tetapi kenyataannya tidak demikian. Bahkan yang terjadi, proses hukum kasus tersebut tetap berjalan. Dan lebih kurang satu tahun bertugas di Kejati Sulsel ini, kata Hidayatullah lagi, dia merasa baik-baik saja, tidak ada partai politik yang mencoba lakukan intervensi.
Di Kesempatan yang sama, Wiwin Suwandi dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel yang juga hadir sebagai pembicara mengatakan, wajar jika banyak pertanyan yang muncul di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan negatif terkait penegakan hukum dalam kasus korupsi di Kejati Sulsel.
Selain karena menelan waktu yang cukup lama, orang-orang yang tersentuh, dijadikan tersangka adalah orang-orang di bawah dan seolah mengabaikan pucuk pimpinannya selaku penanggung jawab dalam proyek yang bermasalah itu.
"Kenapa bawahan yang diproses, pimpinannya tidak. Kenapa hanya Kadesnya, Camatnya. Wajar kalau kita bertanya, ada apa, kenapa," kata Wiwin Suwandi.
Diketahui, penyidik Kejati Sulsel saat ini sementara menangani kasus jual beli lahan negara di Kabupaten Takalar, yakni lahan pencadangan transmigrasi seluas 150 hektare senilai Rp 16 miliar.
Lahan itu adalah lahan negara namun dijual seolah-olah lahan itu lahan warga ke investor China dengan nama perusahaan PT Karya Insan Cirebon. Lokasinya di Desa Laikang dan Desa Punaga di Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Oktober lalu, Camat berinisial NU, Kades Laikang dan Sekdesnya berinisial Li dan Rs telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya