Pengedar pil koplo, Helmi (34), warga Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda, dibekuk polisi. Dari tangan pria tidak memiliki pekerjaan tetap itu, petugas menyita 20 bungkus berisi 20 ribu butir pil koplo. Helmi kini meringkuk di penjara.
Helmi ditangkap jelang dini hari Minggu (19/5) kemarin, oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. Harganya saat itu, disepakati Rp 1 juta per bungkus isi 1.000 butir pil koplo.
"Jadi di halaman pasar di Jalan Kedondong, kita lakukan penyamaran melakukan pembelian," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Iptu Suji Haryanto, Senin (20/5).
Usai berkomunikasi melalui telepon, Helmi datang membawa 1 bungkus tas besar, berisi 20 bungkus pil koplo. Rencananya, Helmi menjual hanya 1 bungkus kepada pembeli.
"Begitu anggota yang menyamar ini tanya mana barangnya, dia (Helmi) minta uang. Saat itu kita lakukan penangkapan," ujar Suji.
Helmi mengakui 20 bungkus pil koplo itu dia jual mulai Rp800 ribu-Rp1 juta. Dalam catatan polisi, dia juga diketahui sebagai residivis kasus yang sama tahun 2016, dan dibui 4 tahun 7 bulan.
Selain menyita 20 ribu pil koplo, petugas juga menyita kantong plastik dan ponsel. "Kami terapkan Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," demikian Suji.