Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengasuh Aniaya Balita di Depok Hingga Tewas Lantaran Kesal Suka Rewel

Pengasuh Aniaya Balita di Depok Hingga Tewas Lantaran Kesal Suka Rewel Polisi amankan pengasuh bayi yang ditemukan tewas diduga disiksa. ©2019 Merdeka.com/Nur Fauzia

Merdeka.com - Polisi mengamankan seorang nenek berusia 66 tahun di Depok atas kasus penganiayaan bayi berusia tiga bulan hingga menyebabkan tewas. Nenek tersebut adalah Romlah yang diamankan tak lama setelah penemuan jasan bayi Mutia di Vila Santika, Pancoran Mas Depok.

Pelaku mengaku tega menyiksa bayi hingga tewas lantaran kesal terus-terusan menangis. "Ternyata memang benar tersangka di sini alias Lomrah berusia sekitar 66 tahun (membunuh) karena kesal dengan kondisi bayi atau balita tersebut nangis terus," kata Kasatreskrim Porlesta Depok, Kompol Deddy Kurniawan, Selasa (29/1).

Pelaku sempat memberikan susu pada bayi namun bayi tersebut tetap menangis. Pelaku mengaku gelap mata sampai akhirnya memasukkan susu ke mulut bayi selama satu menit.

"Tujuan memberikan botol susu untuk menenangkan bayi, namun karena tidak berhenti nangis," ungkapnya.

Sebelum memberi susu, pelaku sempat mencubit pipi dan hidung dan bibir bayi. Dari hasil autopsi menunjukkan bayi mengalami luka lebam di sekitar pipi, hidung dan bibir, dan langit -langit ujung mulut.

Bayi meninggal karena kehabisan nafas. Terdapat luka di rongga mulut dan bayi ditidurkan dalam posisi terbalik.

"Pelaku ini menidurkan bayi tersebut dalam kondisi terbalik sehingga sesak nafas, sementara karena ada benda tumpul mengenai dari rongga mulut dalam yang akibatkan saluran nafas tersumbat," katanya.

Romlah baru menjadi pengasuh selama empat hari. Namun baru empat hari bekerja, pelaku sudah berbuat sadis. Setelah Mutia tewas, pelaku membawanya ke rumah neneknya. Ayah Mutia bekerja di Kalimantan. Sedangkan ibunya bekerja di Jakarta. Sehingga Mutia dititipkan pada Romlah.

"Bayi dititipkan pada pelaku untuk diasuh," ujarnya.

Pelaku pun dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 53 tentang Perlindungan anak juncto pasal 338 atau pembunuhan dengan ancaman 15 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP