Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengakuan Pengasuh Pesantren Tersangka Pencabulan di Kediri

Pengakuan Pengasuh Pesantren Tersangka Pencabulan di Kediri Pelaku pencabulan di Kediri. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - MN (39), pengasuh Pesantren di Desa Plemahan Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, ternyata sudah melakukan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya dalam kurun waktu tiga tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MN kini ditahan di Mapolres Kediri.

Tersangka mengaku, tertarik dengan kecantikan korban. "Saya suka anaknya, saat pulang sekolah itulah saya ajak ke kamar anaknya mau. Akhirnya terjadi perbuatan itu," ujar tersangka di Mapolres Kediri, Selasa (28/1).

Korban yang berusia 12 tahun merupakan siswi kelas 6 SD warga Kabupaten Kediri. Adapun modus operandinya, pelaku mengancam korban. Pelaku melakukan perbuatan tercela tersebut di kamar rumahnya.

"TKP-nya selalu dilakukan di kamar rumah pelaku. Sedangkan dari hasil keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut semenjak korban duduk di bangku sekolah 3 SD," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada teman dan guru sekaligus bibinya. Korban merasa sudah tidak kuat menjadi budak seks tersangka selama tiga tahun.

Akhirnya bibi korban yang sekaligus gurunya melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. "Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tersebut, di situ diketahui jika kemaluan atau vagina milik pelaku telah rusak. Dari hasil visum dan sejumlah bukti pendukung lainnya, polisi pada akhirnya menetap pelaku sebagai tersangka," ungkapnya.

Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri. Dia dijerat undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan Pasal 81 junto Pasal 76 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP