Pengakuan Korban TPPO usai Ginjalnya Diambil di Kamboja: Mudah Lelah, Buang Air jadi Berbusa

Korban TPPO menjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023 atau satu bulan lalu.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Pengakuan Korban TPPO usai Ginjalnya Diambil di Kamboja: Mudah Lelah, Buang Air jadi Berbusa
Pengakuan Korban TPPO usai Ginjalnya Diambil di Kamboja: Mudah Lelah, Buang Air jadi Berbusa (Merdeka.com)

Korban menjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023 atau satu bulan lalu.

Salah satu korban tindak pidana penjual orang (TPPO) organ ginjal mengakui masih dalam keadaan baik. Pascamenjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023 atau satu bulan lalu.
Dok. Istimewa

kata salah satu korban yang dirahasiakan identitasnya demi kepentingan proses hukum, Senin (24/7).

Merdeka.com

Pengakuan itu disampaikan oleh korban yang merupakan seorang laki-laki ketika hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Dok. Istimewa

"Pemeriksaan kesehatan sih di cek lagi kesehatannya gitu (Biddokkes Polda Metro Jaya)," ujarnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Meski secara fisik dalam keadaan baik, korban mengakui ada perubahan yang dirasakan dalam tubuhnya. Misalnya, mudah lelah sampai air seni yang lebih berbusa.

"Ya paling mudah lelah saja. Buang air kecil alhamdulilah tidak ada kendala paling sedikit berbusa saja," ujarnya.

tutur korban TPPO kepada wartawan.

Dari dokumentasi penyidik, korban lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh para dokpol. Bekas luka operasi terlihat pada bagian samping perut bagian kiri. Luka itu seperti jahitan yang telah mengering menyatu menjadi kulit. Rata-rata panjangnya sekitar 30cm. "Hari ini tepatnya senin (24/7) ada 3 saksi sebagai juga korban tentunya dalam proses pemeriksaan yang kita lakukan pasca rehabilitasi dan pelayanan kesehatan yang dilakukan Biddokkes PMJ," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan 12 orang tersangka. Mereka yang diamankan ini terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penjualan ginjal.
Dok. Istimewa

"Kami telah menetapkan 12 tersangka, dan dari 12 tersangka ini. 10 merupakan bagian dari sindikat, dimana dari 10 ini, sembilan adalah memasukan donor. Kemudian ada koordinator secara keseluruhan, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,"

kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Dari 12 orang tersangka yang ditangkap, satu orang lainnya merupakan anggota Polri atas nama inisial Aipda M serta satu orang dari pihak Imigrasi inisial AH alias A. Lalu, untuk 10 orang lainnya yang merupakan sindikat berinisial MAF alias L, R, DS alias R, HA alias D, ST alias I, H alias T, HS alias H, GS alias G, EP alias E dan LF alias L.

"Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan ini,"

tutup Hengki.

Merdeka.com

Rekomendasi