Pengadilan Tinggi Denpasar kuatkan vonis Margriet dan Agustay
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali, menguatkan putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri setempat terhadap terdakwa Margriet seumur hidup dan Agustay Hamdamay 10 tahun penjara, yang sebelumnya mengajukan banding.
Humas PT Denpasar, Bali, Cokorda Rai Suamba, mengatakan putusan PT terhadap vonis kedua terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Engeline sama seperti vonis Pengadilan Negeri Denpasar.
"Putusan ini sudah disidangkan pada pekan lalu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Denpasar menghukum Margiet seumur hidup, dan Agustay hukuman 10 tahun penjara," kata Cok Suamba, Senin di Denpasar, Bali (16/5).
Cok Suamba mengatakan putusan ini akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar dan disampaikan pemohon banding dan jaksa Masih diberikan waktu untuk menyatakan akan dilanjutkan dengan upaya kasasi atau tidak.
Penasihat hukum Agustay, Haposan Sihombing menegaskan hingga saat ini masih belum menerima pemberitahuan putusan itu. Namun, dia mengatakan Agustay yang berada di Lapas Kerobokan telah menerima pemberitahuan itu.
"Saya sudah koordinasi dengan Hotman Paris Hutapea untuk bertemu dengan Agustay di Lapas Kerobokan. Pada intinya, kami akan bersiap untuk kasasi," ucapnya.
Upaya itu dilakukan, karena Pengadilan Tinggi penguatkan vonis PN Denpasar, dipastikan pertimbangan hukum akan mirip yakni menyatakan Agustay secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Engeline.
"Itulah yang kami luruskan, karena di dalam persidangan, tidak ada Agustay ikut merencanakan. Dia datang saat pembunuhan terjadi dan diperintahkan untuk menguburkan mayat Engeline," beber dia seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Agus Tay Hamda May divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Senin, (29/2) lalu. Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga menyatakan Agustay terbukti bersalah membantu pembunuhan berencana dengan cara menyembunyikan jenazah Engeline.
Hakim menilai perbuatan Agus melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, tentang membantu pembunuhan berencana, dan Pasal 181 KUHP karena berperan serta melakukan penguburan jenazah korban.
Namun, Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Margriet divonis seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya Engeline dan mengubur korban di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Majelis hakim Edward Harris Sinaga menolak semua pembelaan diajukan terdakwa atau pun penasihat hukumnya. Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan yang diajukan jaksa.
Pertimbangan hakim sama dengan tuntutan jaksa diajukan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan melakukan eksploitasi terhadap anak, menelantarkan anak, dan melakukan diskriminasi terhadap anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya