Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi bentuk majelis hakim tangani banding kasus Ahok

Pengadilan Tinggi bentuk majelis hakim tangani banding kasus Ahok Sidang Ahok. ©POOL/IRWAN RISMAWAN

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili berkas banding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama. 5 Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus Ahok terdiri dari ketua dan anggota majelis hakim.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi membenarkan telah ditunjuknya majelis hakim untuk kasus Ahok. Menurutnya, majelis hakim diketuai Imam Sungudi dan Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota majelis hakim.

"Sudah ditunjuk majelis hakim, diketuai Pak Imam Sungudi dengan anggota-anggotanya. Selanjutnya majelis hakim ini nanti mempelajari dan membaca berkas-berkas," kata Johanes saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (27/5).

Menurut Johanes, sistem dan mekanisme majelis hakim yang menangani banding kasus Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta ini berbeda dengan sidang Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terdapat sidang pemanggilan saksi, keterangan terdakwa, pembacaan pembelaan, vonis dan lain sebagainya.

"Jika banding di Pengadilan Tinggi tidak demikian, tidak begitu sidangnya. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi hanya mempelajari berkas-berkas perkara di Pengadilan Negeri, itu substansinya," jelasnya.

"Nanti majelis hakim mempelajaari dan membaca perkaranya, kalau sudah selesai bisa ditetapkan putusannya," sambungnya.

Ditanya soal kapan putusan banding, kata Johanes, hal tersebut juga dipengaruhi soal perkaranya. Apakah perkara dalam kasus Ahok ini terbilang rumit atau tidak, hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur ini terbukti bersalah melakukan penistaan agama saat menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Ahok dan penasihat hukumnya yang awalnya berniat banding akhirnya membatalkan atau mencabut banding. Namun, jaksa penuntut umum tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta hingga akhirnya dibentuklah majelis hakim.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Sosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md

Sosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md

Profil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank

Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank

Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya